Bos Tambang Emas Ilegal Siksa Anak Berusia 12 Tahun: Dituduh Curi Uang, Diseret dan Diceburkan ke Telaga
Seorang bocah 12 tahun mengalami penganiayaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.-X-
Saat kejadian, ayah RPM, Datu Mokoagow (39), sedang menjalankan tugas dari Ali Kenter untuk menjual emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Sekembalinya ke rumah, Datu mendapati anaknya dengan kondisi memprihatinkan: kaki masih terikat dan wajah penuh luka memar.
BACA JUGA:Dedy Mandarsyah Nyaris Terseret Proyek Jalan Kaltim, Jadi Saksi OTT KPK!
Tak terima dengan kondisi anaknya, Datu langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Boltim.
“Anak ini diikat di tangan dan kaki, kemudian diseret serta dibuang ke telaga milik Ali Kenter,” terang pihak Polres Boltim.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut.
Menurut pihak kepolisian, laporan penganiayaan oleh Ali Kenter sedang dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Terungkap! Polisi Ungkap Motif Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Namun, kasus ini semakin rumit karena sebelumnya, Ali Kenter juga melaporkan dugaan pencurian di tambangnya pada tanggal yang sama.
Polisi menyebut RPM dituduh mencuri di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) milik Ali Kenter.
Nama Ali Kenter bukan kali ini saja jadi sorotan.
Ia dikenal sebagai pengusaha tambang emas ilegal yang kerap berurusan dengan masalah hukum.