Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen, Kini Deterjen, Kecap, Bumbu Dapur Terkenakan Pajak, Dianggap Barang Mewah?
Petisi tolak PPN 12 Persen, kini kecap, deterjen dan bumbu dapur kemasan terkena dampak pajak--Kolase Bacakoran/Instagram
BACAKORAN.CO - Sejumlah ekonom mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 meskipun diklaim hanya untuk barang mewah.
Menurut para ekonom kenaikan ini justru akan berdampak pada kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sebenarnya pengecualian untuk barang pangan bukanlah hal baru, karena pengaturan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebelum disusunnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.
Terbaru ramai netizen membuat petisi yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan agar rencana kenaikan tersebut dibatalkan.
Petisi ini diinisiasi oleh akun bernama "Bareng Warga" dan pertama kali dipublikasikan di situs Change.org pada 19 November 2024.
BACA JUGA:Banjir Rob Kembali Menerjang Sekitar JIS, Warga Jakarta Utara Siaga Banjir
BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya
Alasan di balik petisi ini adalah kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat memperberat beban hidup masyarakat, mengingat harga berbagai kebutuhan akan ikut meningkat seiring dengan kenaikan pajak tersebut.
Bhima Yudhistira Direktur Eksekutif CELIOS, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini lebih mirip sebuah manuver politik untuk mengurangi kritik publik.
"Klaim pemerintah lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Kenyataannya, kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah," ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kebijakan PPN 12% ini disebut masih berdampak luas, termasuk pada barang-barang elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
Deterjen, sabun mandi, dan pakaian juga terkena imbasnya.
"Deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21 dan bea cukai," Tambah Bhima.
BACA JUGA:Indonesia Naikkan Pajak PPN 12%, Vietnam Malah Turunkan ke 8 : Ini Ternyata Alasannya