Buang Kotak Rokok saat Dikejar Polisi, Ternyata di Dalamnya Ada Benda Ini
NARKOBA : Dua warga Jambi ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara Sumsel. (foto : zul/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Upaya Andre Setiawan (25) dan Yogi Andriano (18), keduanya warga Sarolangun Jambi, Provinsi Jambi untuk lolos dari kejaran polisi gagal.
Selasa dinihari 17 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WIB, keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muri Rawas Utara (Muratara) ketika melintas dengan sepeda motor di Simpang Jalan Nibung kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kedua pria itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang mereka sembunyikan di dalam kotak rokok. Selanjutnya bersama barang bukti 5,6 gram sabu-sabu, keduanya digiring ke Mapolres Muratara.
Sumber kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Tangkap 2 Kurir Narkoba Polisi Amankan Sabu-sabu Bernilai Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Kantor Polsek Pangkalan Lampam Dirusak Massa, Diduga Buntut Penangkapan Bandar Narkoba
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan menjelaskan, setelah menerima laporan Senin malam (16/12), tim Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami mendapati dua pria yang mencurigakan melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy. Salah satu tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok saat dihentikan,"jelasnya.
Polisi berhasil menangkap keduanya setelah dilakukan pengejaran. Sebelum tertangkap, salah satu pelaku terlihat petugas membuang sesuatu yang ternyata adalah kotak rokok.
Polisi yang curiga kemudian memeriksa kotak rokok tersebut. Ternyata di dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,60 gram.
BACA JUGA:Begini Reaksi Pelatih Chelsea Setelah Pemainnya Tersandung Kasus Doping
BACA JUGA:Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan
Kedua warga Sarolangun Jambi itu mengaku narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sarolangun, jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara yang sangat berat,” ujar Iptu Marhan.
Saat ini, Polres Muratara tengah melakukan pengembangan kasus. Beberapa langkah telah diambil, termasuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Muratara mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu penegakan hukum. "Kami mengimbau warga terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ungkap AKBP koko Arianto Wardhani.