bacakoran.co

Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Terungkap Fakta Baru Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Kasus produksi uang palsu yang menghebohkan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru oleh pihak kepolisian.

Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 17 orang.

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru berinisial IR (37) dan AK (50).

Keduanya merupakan karyawan di dua bank BUMN yang terlibat dalam aktivitas jual beli uang palsu.

BACA JUGA:Edan! Pria Lansia Asal Palembang Diamuk Massa Usai Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Istimewa 'Tunarungu'

BACA JUGA:Viral Video Aksi Ibu Kantin MTs Buang Dagangan Siswa, Bikin Netizen Naik Pitam!

Pernyataan ini disampaikan Rheonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, pada Kamis 19 Desember 2024.

“Dua tersangka baru ini terlibat langsung dalam transaksi menggunakan uang palsu. Mereka juga berperan sebagai penjual uang palsu tersebut,” ujar Rheonald.

Namun, Rheonald menegaskan bahwa keterlibatan IR dan AK dalam kasus ini murni atas inisiatif pribadi mereka dan tidak berkaitan dengan institusi tempat mereka bekerja.

Aktivitas ilegal ini dilakukan di luar sepengetahuan pihak bank.

BACA JUGA:Usai Dikuliti Netizen Dedy Ayah Lady Aurellia Ambil Cuti 37 Hari Setelah Keluarga Terseret Kasus Dokter Koas

BACA JUGA:Indonesia Surganya Bisnis Kecantikan, Gak Percaya? Penjualan di ShopTokopedia Ini Buktinya

“Tidak ada hubungannya dengan tempat kerja mereka. Kedua tersangka ini bertindak atas inisiatif pribadi untuk menambah penghasilan,” jelas Rheonald.

Polisi juga memastikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Chairil

Chairil


bacakoran.co - kasus produksi yang menghebohkan kampus universitas islam negeri (uin) alauddin makassar terus berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru oleh pihak kepolisian.

dengan penambahan ini, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 17 orang.

kapolres gowa, akbp rheonald simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru berinisial ir (37) dan ak (50).

keduanya merupakan karyawan di dua yang terlibat dalam aktivitas jual beli uang palsu.

pernyataan ini disampaikan rheonald saat konferensi pers di mapolres gowa, pada kamis 19 desember 2024.

“dua tersangka baru ini terlibat langsung dalam transaksi menggunakan uang palsu. mereka juga berperan sebagai penjual uang palsu tersebut,” ujar rheonald.

namun, rheonald menegaskan bahwa keterlibatan ir dan ak dalam kasus ini murni atas inisiatif pribadi mereka dan tidak berkaitan dengan institusi tempat mereka bekerja.

aktivitas ilegal ini dilakukan di luar sepengetahuan pihak bank.

“tidak ada hubungannya dengan tempat kerja mereka. kedua tersangka ini bertindak atas inisiatif pribadi untuk menambah penghasilan,” jelas rheonald.

polisi juga memastikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.

kasus ini pertama kali mencuat di dan melibatkan jaringan produksi hingga distribusi uang palsu.

dalam beberapa pekan terakhir, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pihak eksternal kampus.

dengan penetapan dua tersangka baru, polisi terus mendalami jaringan dan modus operandi kasus ini.

kapolres gowa menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan serta karyawan bank yang seharusnya memiliki kredibilitas tinggi.

proses hukum terhadap para tersangka diharapkan memberikan efek jera serta mencegah kejahatan serupa di masa depan.

polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya uang palsu di lingkungan mereka.*

Tag
Share