Kembali Viral! Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD, Ini Kronologinya
Kronologi Kasus Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD-bacakoran.co-
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mempersiapkan surat pemanggilan resmi untuk meminta keterangan dari Chandrika Chika terkait dugaan penganiayaan ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Surat pemanggilan resmi sedang disiapkan untuk segera mengklarifikasi kejadian tersebut,” kata Nurma.
BACA JUGA:Indonesia Surganya Bisnis Kecantikan, Gak Percaya? Penjualan di ShopTokopedia Ini Buktinya
Kasus ini diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat Chandrika Chika merupakan figur publik dengan banyak pengikut di media sosial.
Kejadian ini memicu perbincangan di dunia maya, dengan banyak pihak yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang ada.
BACA JUGA:Terungkap! Polisi Gadungan Tembak dan Rampas Motor Ojol di Padang, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Lightstick Menyala di Jakarta Pusat, Netizen: Hwaiting Chingudeul!
Masyarakat diminta untuk menunggu hasil klarifikasi dari pihak terlapor sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.*