bacakoran.co

Kembali Viral! Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD, Ini Kronologinya

Kronologi Kasus Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD-bacakoran.co-

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mempersiapkan surat pemanggilan resmi untuk meminta keterangan dari Chandrika Chika terkait dugaan penganiayaan ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Surat pemanggilan resmi sedang disiapkan untuk segera mengklarifikasi kejadian tersebut,” kata Nurma.

BACA JUGA:Usai Dikuliti Netizen Dedy Ayah Lady Aurellia Ambil Cuti 37 Hari Setelah Keluarga Terseret Kasus Dokter Koas

BACA JUGA:Indonesia Surganya Bisnis Kecantikan, Gak Percaya? Penjualan di ShopTokopedia Ini Buktinya

Kasus ini diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat Chandrika Chika merupakan figur publik dengan banyak pengikut di media sosial.

Kejadian ini memicu perbincangan di dunia maya, dengan banyak pihak yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang ada.

BACA JUGA:Terungkap! Polisi Gadungan Tembak dan Rampas Motor Ojol di Padang, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Lightstick Menyala di Jakarta Pusat, Netizen: Hwaiting Chingudeul!

Masyarakat diminta untuk menunggu hasil klarifikasi dari pihak terlapor sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.*

Kembali Viral! Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD, Ini Kronologinya

Chairil

Chairil


bacakoran.co - kasus selebgram (cc) kembali viral setelah diduga menganiaya seorang mahasiswi, (yb), di kawasan sudirman central business district (scbd), kebayoran baru, jakarta selatan.

polisi telah mengungkap kronologi peristiwa yang terjadi pada sabtu 14 desember 2024 dini hari.

kasi humas polres metro jakarta selatan, akp nurma dewi, menyatakan bahwa yuliana byun (19) melaporkan kejadian tersebut langsung ke polres metro jakarta selatan pada pukul 04.30 wib, beberapa jam setelah insiden berlangsung.

“penyidik telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial yb yang diduga mengalami penganiayaan oleh terlapor berinisial cc,” ungkap nurma, pada kamis 19 desember 2024.

menurut laporan yang disampaikan yuliana kepada polisi, insiden bermula saat dirinya sedang menunggu kendaraan di lobi tempat hiburan malam di kawasan .

pada waktu yang sama, chandrika chika juga sedang berada di lokasi yang sama.

“korban sedang menunggu kendaraan di kawasan scbd. saat itu, ada juga seorang perempuan (cc) yang menunggu kendaraan,” jelas nurma.

saat keduanya saling pandang, chika diduga merasa tidak nyaman.

merasa tersinggung, chika mendekati yuliana dan diduga melakukan tindakan penganiayaan.

“mereka saling pandang, dan dari situlah terlapor merasa tidak nyaman atau tidak suka. kemudian dia menghampiri korban, lalu terjadilah penganiayaan,” lanjut nurma.

penyidik polres metro jakarta selatan kini tengah mempersiapkan surat pemanggilan resmi untuk meminta keterangan dari chandrika chika terkait ini.

“kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. surat pemanggilan resmi sedang disiapkan untuk segera mengklarifikasi kejadian tersebut,” kata nurma.

kasus ini diduga melanggar pasal 351 kuhp tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat chandrika chika merupakan figur publik dengan banyak pengikut di media sosial.

kejadian ini memicu perbincangan di dunia maya, dengan banyak pihak yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku.

polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang ada.

masyarakat diminta untuk menunggu hasil klarifikasi dari pihak terlapor sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.*

Tag
Share