bacakoran.co

Sembunyikan Barang Bukti, Syarif Nekad Masukkan Sabu sabu ke Dalam Mulut

KURIR : Syarif, kurir sabu-sabu di Kota Prabumulih nekad sembunyikan sabu di dalam mulut. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Diduga berupaya untuk sembunyikan barang bukti narkoba ketika di sergap polisi, Syarif seorang pemuda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berbuat nekad.

Dia memasukkan sabu-sabu paket kecil yang terbungkus plastik ke dalam mulutnya. Dia tak menyadari  jika sabu-sabu dalam jumlah tak sedikit itu tertelan maka bisa mengancam keselamatan jiwanya.

Ulah Syarif yang merupakan warga Jalan A Yani RT 01 RW 02 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih cepat diketahui petugas dari Satres Narkotika Polres Prabumulih.

Selanjutnya Syarif beserta sejumah barang bukti yang mengerahkannya sebagai pengedar narkoba digelandang ke Mapolres Prabumulih.

BACA JUGA:Tangkap 2 Kurir Narkoba Polisi Amankan Sabu-sabu Bernilai Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Kantor Polsek Pangkalan Lampam Dirusak Massa, Diduga Buntut Penangkapan Bandar Narkoba

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson menjelaskan, jika Syarif ditangkap pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Polisi kemudian berupaya mengembangkan kasusnya untuk mengugkap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten itu. Hanya saja upaya polisi belum membuahkan hasil maksimal.

Syarif sendiri disergap anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Lego, Muara III  RT 02 RW 02 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan tersebut berhasil diamankan Syarif, pria yang diduga sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu," jelasnya,  Kamis 19 Desember 2024.

BACA JUGA:9 Aplikasi Penghasil Uang Paling Cuan, Baru Terinstall Langsung Dikirim Rp50.000 ke Akun eWallet DANA

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang BBM Ilegal di Jambi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap, ditemukan barang-bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,17 gram serta 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,36 gram.

"Barang-bukti tersebut ditemukan di dalam mulut tersangka Syarif dan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri celana pendek motif loreng yang dipakainya,"jelas AKP Jonson.

Masih kata AKO Jonson pihaknya juga mengamankan 1 buah handphone vivo warna hitam-merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mmio M3 Warna Hitam Putih tanpa nomor polisi serta uang tunai senilai Rp50 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses sidik. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.

BACA JUGA:Gencar! KPK Mulai Selidiki Harta Kekayaan Ayah Lady Aurellia Rekening, Tanah dan Kendaraan, Ada Kejanggalan?

BACA JUGA:Arema FC Buka Lowongan Pelatih Usai Pecat Joel Cornelli, Manajemen: Semua Kewajiban Dalam Proses Penyelesaian

Sementara kepada penyidik kepolisian, Syarif mengakui jika narkoba yang di sita petugas adalah miliknya. "Barang itu memang milik saya pak, saya beli dari Doni (DPO) di Desa Tanding Marga, Kabupaten Muara Enim. "Saya membeli sabu-sabu disuruh Hasan (DPO),"katanya.

Menurut Syarif, sabu-sabu itu dibelinya seharga Rp1,7 juta dan dirinya akan mendapatkan upah dari Hasan sebesar Rp350 ribu serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

"Saya baru dikasih Hasan uang Rp50 ribu, katanya sisanya sebesar Rp300 ribu akan diberikan setelah Hasan menyerahkan 1 paket sedang narkotika jenis sabu kepada Agus (DPO). Sabu-sabu itu belum sempat saya berikan kepada Hasan karena saya lebih duu ditangkap polisi,"katanya dengan nada menyesal.

Sembunyikan Barang Bukti, Syarif Nekad Masukkan Sabu sabu ke Dalam Mulut

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga berupaya untuk ketika di sergap polisi, seorang pemuda di kota prabumulih, sumatera selatan berbuat nekad.

dia memasukkan sabu-sabu paket kecil yang terbungkus plastik ke dalam mulutnya. dia tak menyadari  jika sabu-sabu dalam jumlah tak sedikit itu tertelan maka bisa mengancam keselamatan jiwanya.

ulah syarif yang merupakan warga jalan a yani rt 01 rw 02 kelurahan prabujaya, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih cepat diketahui petugas dari satres narkotika polres prabumulih.

selanjutnya syarif beserta sejumah barang bukti yang mengerahkannya sebagai pengedar narkoba digelandang ke mapolres prabumulih.



kapolres prabumulih, akbp endro aribowo melalui kasatres narkoba akp jonson menjelaskan, jika syarif ditangkap pada jumat 13 desember 2024 sekira pukul 20.30 wib.

polisi kemudian berupaya mengembangkan kasusnya untuk mengugkap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten itu. hanya saja upaya polisi belum membuahkan hasil maksimal.

syarif sendiri disergap anggota opsnal satres narkoba polres prabumulih setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah bedeng yang terletak di jalan lego, muara iii  rt 02 rw 02 kelurahan anak petai, kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.

"menindaklanjuti informasi tersebut, anggota unit ii opsnal satres narkoba polres prabumulih melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan tersebut berhasil diamankan syarif, pria yang diduga sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu," jelasnya,  kamis 19 desember 2024.



ketika dilakukan penggeledahan terhadap, ditemukan barang-bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,17 gram serta 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,36 gram.

"barang-bukti tersebut ditemukan di dalam mulut tersangka syarif dan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri celana pendek motif loreng yang dipakainya,"jelas akp jonson.

masih kata ako jonson pihaknya juga mengamankan 1 buah handphone vivo warna hitam-merah, 1 unit sepeda motor yamaha mmio m3 warna hitam putih tanpa nomor polisi serta uang tunai senilai rp50 ribu.

selanjutnya pelaku dan barang-bukti dibawa ke satres narkoba polres prabumulih untuk dilakukan proses sidik. "atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35/2009 tentang narkotika," katanya.



sementara kepada penyidik kepolisian, syarif mengakui jika narkoba yang di sita petugas adalah miliknya. "barang itu memang milik saya pak, saya beli dari doni (dpo) di desa tanding marga, kabupaten muara enim. "saya membeli sabu-sabu disuruh hasan (dpo),"katanya.

menurut syarif, sabu-sabu itu dibelinya seharga rp1,7 juta dan dirinya akan mendapatkan upah dari hasan sebesar rp350 ribu serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

"saya baru dikasih hasan uang rp50 ribu, katanya sisanya sebesar rp300 ribu akan diberikan setelah hasan menyerahkan 1 paket sedang narkotika jenis sabu kepada agus (dpo). sabu-sabu itu belum sempat saya berikan kepada hasan karena saya lebih duu ditangkap polisi,"katanya dengan nada menyesal.

Tag
Share