bacakoran.co

Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jatuhi Harvey Moeis vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.--istimewa

BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita.

Jika tidak dibayar, hukuman subsider dua tahun penjara akan diberlakukan.

BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Rapat Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Kehadiran Sandra Dewi Dipertanyakan!

BACA JUGA:Harvey Moeis Meminta Pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi, Ini yang Disita!

Vonis ini terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.

Vonis untuk Terdakwa Lain

Selain Harvey--yang merupakan suami Sandra Dewi, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman:

BACA JUGA:Heboh! Hakim Tanya Sandra Dewi Kenal Nggak Sama Harvey Moeis, Jawabannya Malah Banjir Kritik Netizen

BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?

- Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun, dengan ancaman hukuman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada .

tak hanya itu, harvey moeis juga dikenakan denda rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita.

jika tidak dibayar, hukuman subsider dua tahun penjara akan diberlakukan.

vonis ini terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) tbk periode 2015–2022.

berdasarkan audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp), kasus korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai rp300,003 triliun.

vonis untuk terdakwa lain

selain harvey--yang merupakan suami sandra dewi, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman:

- suparta, direktur utama pt refined bangka tin (rbt) sejak 2018, divonis 8 tahun penjara dan denda rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

ia juga diwajibkan membayar uang pengganti rp4,57 triliun, dengan ancaman hukuman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

- reza andriansyah, direktur pengembangan usaha pt rbt, dihukum 5 tahun penjara dan denda rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

respons para terdakwa dan jaksa

harvey moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

sikap serupa juga diambil oleh suparta dan reza andriansyah.  

"setelah berdiskusi, kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu penasihat hukum harvey dkk dalam persidangan di ruang hatta ali, pengadilan tipikor jakarta pusat, pada senin (23/12/2024) petang.

jaksa pun menyampaikan hal yang sama, menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

kasus besar dengan kerugian negara fantastis

kasus korupsi ini melibatkan tata niaga timah yang dikelola pt timah tbk dan pt refined bangka tin.

kerugian negara mencapai angka fantastis berdasarkan audit bpkp. majelis hakim menyatakan harvey dan terdakwa lainnya terbukti bersalah secara hukum.

Tag
Share