bacakoran.co

Alhamdulillah! Skema Baru Untuk Tampung Honorer yang Tidak Lulus PPPK Bisa Tetap Jadi ASN

skema peraturan terbaru pemerintah terkait penerimaan pppk--dialeksis.com

BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time.

Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

Honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara yang tidak lulus seleksi, disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

BACA JUGA:3 Anak SD di Serang Terpeleset ke Sungai Irigasi, Berakhir dengan Kehilangan Nyawa, Identitasnya Terungkap!

BACA JUGA:Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.

Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali disinggung oleh Abdullah Azwar Anas yang kala itu menjabat Menteri PANRB.

Anas mengatakan masih didiskusikan dengan Komisi II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

BACA JUGA:Begini Cara 516 Beswan Djarum Tunjukkan Kreatifitasnya di Gugah Jiwa Nusantara

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Besarannya!

"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Anas.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.

Alhamdulillah! Skema Baru Untuk Tampung Honorer yang Tidak Lulus PPPK Bisa Tetap Jadi ASN

Desta

Desta


bacakoran.co - kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi () menyiapkan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () paruh waktu atau part time.

skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non asn alias honorer di tahun ini.

honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi pppk penuh waktu.

sementara yang tidak lulus seleksi, disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi pppk paruh waktu atau part time.

menteri panrb rini widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di badan kepegawaian negara ().

namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.

istilah pppk paruh waktu pertama kali disinggung oleh abdullah azwar anas yang kala itu menjabat menteri panrb.

anas mengatakan masih didiskusikan dengan komisi ii dalam rancangan undang-undang ().

"bagi pegawai non asn yang lulus seleksi diangkat menjadi pppk penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bagi pegawai non asn yang telah mengikuti seleksi casn 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi pppk paruh waktu," kata anas.

pppk paruh waktu sendiri merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.

pppk paruh waktu sendiri masuk ke dalam jajaran pegawai .

berdasarkan berkas dpr berjudul 'opsi ppk paruh waktu untuk mengatasi honorer di indonesia', disebutkan bahwa seorang pppk paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya, sedangkan yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.

sedangkan untuk gaji pppk part time, sebelumnya anggota panja ruu asn komisi ii dpr guspardi gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.

meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji pppk part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara rp 2,07-5,61 juta per bulan.

berdasarkan peraturan menteri keuangan () nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

pppk paruh waktu disebut dapat diangkat menjadi pppk penuh waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menpan-rb.

anas menyebut pengangkatan tenaga menjadi pppk penuh waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi pppk paruh waktu atau part time.

Tag
Share