bacakoran.co

Setelah Dicekal KPK ke Luar Negeri, Yasonna Laoly Bakal Susul Hasto Jadi Tersangka?

KPK mencekal eks menkumham Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus suap Harun Masiku.--istimewa

Dalam keterangannya, ia menjelaskan perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, termasuk pengajuan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

"Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Surat itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia," ujar Yasonna usai diperiksa di gedung KPK.

BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen di Bekas Mobil yang Digunakan Harun Masiku 2 Tahun Lalu, Begini Menurut KPK...

BACA JUGA:Sudah Terparkir Bertahun-tahun, Penyidik Temukan Bekas Mobil Harun Masiku, Bisakah Tertangkap?

Menurutnya, surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan ada pertimbangan hukum yang jelas terkait diskresi partai dalam penetapan calon terpilih.

Perkembangan Kasus Harun Masiku

Kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hasto diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

BACA JUGA:Seperti Halnya Kasus Harun Masiku, KPK Sampai Saat ini Tidak Tau Keberadaan Kaesang, Terkait Klarifikasi Jet

BACA JUGA:Penangkapan Harun Masiku Prioritas Utama KPK, Deputi Penindakan Dibekali Surat Tugas Baru

KPK terus mendalami dugaan aliran dana suap dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

Termasuk peran Yasonna sebagai salah satu pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.

Setelah Dicekal KPK ke Luar Negeri, Yasonna Laoly Bakal Susul Hasto Jadi Tersangka?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – dukung proses penyidikan kasus suap , komisi pemberantasan korupsi (kpk) mencekal mantan menteri hukum dan ham sekaligus politisi pdi perjuangan, yasonna laoly bepergian ke luar negeri.

juru bicara , tessa mahadhika, mengonfirmasi hal itu pada kamis (26/12/2024).

"larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," jelas tessa.

surat pencegahan berlaku enam bulan

kpk menerbitkan surat keputusan pencegahan bagi yasonna laoly pada 24 desember 2024.

larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

selain yasonna, seorang lainnya berinisial hk juga dikenai tindakan serupa sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024.

“terkait larangan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua wni, yakni (berinisial) yhl dan hk," tambah tessa.

pemeriksaan yasonna oleh kpk

sebelumnya, yasonna telah memenuhi panggilan pemeriksaan kpk pekan lalu.

dalam keterangannya, ia menjelaskan perannya sebagai ketua dpp pdip bidang hukum, ham, dan perundang-undangan, termasuk pengajuan fatwa kepada mahkamah agung (ma) terkait pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

"ada surat yang saya kirim ke mahkamah agung untuk meminta fatwa tentang keputusan mahkamah agung nomor 57. surat itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara kpu dan dpp pdip mengenai suara caleg yang meninggal dunia," ujar yasonna usai diperiksa di gedung kpk.

menurutnya, surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan ada pertimbangan hukum yang jelas terkait diskresi partai dalam penetapan calon terpilih.

perkembangan kasus harun masiku

kasus ini juga menyeret nama sekretaris jenderal pdip, hasto kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kpk.

hasto diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan komisioner kpu wahyu setiawan terkait pergantian antar waktu (paw) harun masiku.

kpk terus mendalami dugaan aliran dana suap dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

termasuk peran yasonna sebagai salah satu pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.

Tag
Share