bacakoran.co

Tugas Antar Barang ke Gudang Toko, Sopir Mobil Box Terlibat Komplotan Pencuri, Rekannya Sempat Keluarkan Badik

PENCURI : Unit Reskrim Polsek Belitang III amankan 5 pelaku pencurian. (foto:kholid/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORANCO -- Amrizal (19) warga Desa Kemelak Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang III, Polres OKU Timur.

Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil box CV Fajar Laut Baturaja, OKU itu diduga terlibat komplotan pencuri yang menggasak sejumlah barang dari gudang Toko Mutiara milik  Ketut Barde, warga Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kanupaten OKU Timur.

Amrizal ditangkap polisi yang sebelumnya telah lebih dahulu mengamankan 4 komplotan pencuri yang diduga terlibat aksi pencurian di gudang Toko Mutiara.

Keempat pencuri tersebut yaitu  Andrean (28), Hendra (29) dan Jonefri (36), ketiganya warga Desa Penyandingan Kabupaten OKU, dan Doni (36) warga Desa Penantian Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Apes, Baru Saja Melamar sang Kekasih, Rumah Pemain Brighton ini Disatroni Pencuri

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polisi Tangkap 2 Pencuri Kambing yang Meresahkan

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Belitang III,  Iptu Dian Idaman S SH SIP MSi MH CPHR kepada wartawan menjelaskan, komplotan pencurian ini digulung petugas pada waktu dan tempat berbeda.

Awalnya polisi menangkap 4 pelaku yaitu Andrean, Hendra, Jonefri dan Doni. Dari pengakuan keempat pelaku terungkap jika aksi pencurian yang mereka lakukan berjalan lancar berkat bantuan Amrizal.

"Jadi tersangka Amrizal ini berprofesi sebagai sopir mobil box yang bertugas mengantar barang ke toko korban. Nah sambil menurunkan barang pesanan, dia juga mengawasi situasi toko milik korban," jelas Iptu Dian, Jumat 27 Desember 2024.

Ketika petugas toko lengah, dia menghubungi 4 rekannya yang saat itu menunggu di pinggir jalan menggunakan minubus Suzuki APV nomor polisi BE 1219 TW.

BACA JUGA:Selingkuhan Josh Akherman ASN OKU Selatan Minim Serangan Netizen Karena Cantik? Ini Foto Mariza ZV!

BACA JUGA:Masuk Tim Utama Pelatnas PBSI, Begini Ungkapan Syukur Zaki Ubaidillah

"Mobil komplotan ini dalam posisi stanby tak jauh dari toko korban. Ketika penjaga toko lengah, komplotan ini masuk dan mengambil sejumlah barang dari gudang toko milik korban,"jelasnya.

Saat itu yang bertugas masuk ke dalam gudang toko milik korban adalah tersangkaAndrean, sementara  tiga pelaku lainnya, yakni Hendra, Doni, dan Jonefri, menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.

"Tersangka Andrean ini sempat ditangkap oleh karyawan toko. Namun ketika itu dia mengeluarkan senjata tajam jenis badik, sehingga karyawan toko yang menangkapnya ketakutan dan melepas pelaku," jelasnya.

Karena aksinya ketahuan, ke 4 pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan mobil minibus APV Warna Biru BE 1219 TW.

BACA JUGA:Kondisi Kesehatan 2 Pendaki Gunung Agung yang Tersesat Saat Ditemukan, Satu Alami Patah Kaki!

BACA JUGA:Approved! 5 Ranking Universitas Terbaik di Indonesia Bidang Teknologi Jurusan Komputer dan Sistem Informasi

Merasa dirugikan, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III. Nah, setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra lansung melakukan pengejaran.

"Dalam pengejaran berhasil menemukan mobil para pelaku yang disembunyikan di dalam kebun tebu, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang III," jelasnya.

Pengejaran terus di lakukan hingga 4 pelaku berhasil diamamankan. Kepada polisi keempatnya tak mampu berkelit dan buka suara.

Mereka mengaku berani melakukan pencurian ke dalam toko setelah mendapat gambaran situasi dari, Amrizal sopir mobil box yang mengantar barang ke gudang toko milik korban.

BACA JUGA:Sejarah Politik Tercipta, Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Plt Presiden Han, Ini Tuduhannya!

BACA JUGA:Tips Berkendara Di Musim Hujan Agar Selamat Sampai Tujuan, Jangan Ragu Untuk Berhenti Ditempat yang Aman

"Saat diamankan pelaku Amrizal mengakui keterlibatannya. Kemudian diperkuat dengan saksi S dan E, rekan Amrizal sesama pegawai CV Fajar Laut BTA, yang curiga dengan pelaku Amrizal," katanya.

Selain mengamankan  5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 dus pasta gigi Pepsodent (hasil curian/milik korban), HP Samsung milik Amrizal, HP Vivo molik Doni.

Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik milik Andrean  dan mobil Suzuki APV warga biru metalik yang digunakan komplotan pencurian itu.

Para tersangka dijerat pasal 365  KUHPidana atau pasal 363 KUPidana. "Ancaman hukuman paling lama 9 tahun atau 7 tahun," pungkas Kapolsek Iptu Dian.

Tugas Antar Barang ke Gudang Toko, Sopir Mobil Box Terlibat Komplotan Pencuri, Rekannya Sempat Keluarkan Badik

abdul kholid

Doni Bae


bacakoranco -- (19) warga desa kemelak kabupaten ogan komering ulu (oku) sumatera selatan diamankan unit reskrim , polres oku timur.

pria yang berprofesi sebagai cv fajar laut baturaja, oku itu diduga terlibat yang menggasak sejumlah barang dari gudang toko mutiara milik  ketut barde, warga desa nusa bali, kecamatan belitang iii, kanupaten oku timur.

amrizal ditangkap polisi yang sebelumnya telah lebih dahulu mengamankan 4 komplotan pencuri yang diduga terlibat aksi pencurian di gudang toko mutiara.

keempat pencuri tersebut yaitu  andrean (28), hendra (29) dan jonefri (36), ketiganya warga desa penyandingan kabupaten oku, dan doni (36) warga desa penantian kabupaten oku.

kapolres oku timur akbp kevin leleury sik msi, melalui kapolsek belitang iii,  iptu dian idaman s sh sip msi mh cphr kepada wartawan menjelaskan, komplotan pencurian ini digulung petugas pada waktu dan tempat berbeda.

awalnya polisi menangkap 4 pelaku yaitu andrean, hendra, jonefri dan doni. dari pengakuan keempat pelaku terungkap jika aksi pencurian yang mereka lakukan berjalan lancar berkat bantuan amrizal.

"jadi tersangka amrizal ini berprofesi sebagai sopir mobil box yang bertugas mengantar barang ke toko korban. nah sambil menurunkan barang pesanan, dia juga mengawasi situasi toko milik korban," jelas iptu dian, jumat 27 desember 2024.

ketika petugas toko lengah, dia menghubungi 4 rekannya yang saat itu menunggu di pinggir jalan menggunakan minubus suzuki apv nomor polisi be 1219 tw.



"mobil komplotan ini dalam posisi stanby tak jauh dari toko korban. ketika penjaga toko lengah, komplotan ini masuk dan mengambil sejumlah barang dari gudang toko milik korban,"jelasnya.

saat itu yang bertugas masuk ke dalam gudang toko milik korban adalah tersangkaandrean, sementara  tiga pelaku lainnya, yakni hendra, doni, dan jonefri, menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.

"tersangka andrean ini sempat ditangkap oleh karyawan toko. namun ketika itu dia mengeluarkan senjata tajam jenis badik, sehingga karyawan toko yang menangkapnya ketakutan dan melepas pelaku," jelasnya.

karena aksinya ketahuan, ke 4 pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan mobil minibus apv warna biru be 1219 tw.



merasa dirugikan, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke polsek belitang iii. nah, setelah menerima laporan korban, anggota unit reskrim polsek belitang iii dibawah pimpinan kanit reskrim ipda husin saputra lansung melakukan pengejaran.

"dalam pengejaran berhasil menemukan mobil para pelaku yang disembunyikan di dalam kebun tebu, desa sumber rejo, kecamatan belitang iii," jelasnya.

pengejaran terus di lakukan hingga 4 pelaku berhasil diamamankan. kepada polisi keempatnya tak mampu berkelit dan buka suara.

mereka mengaku berani melakukan pencurian ke dalam toko setelah mendapat gambaran situasi dari, amrizal sopir mobil box yang mengantar barang ke gudang toko milik korban.



"saat diamankan pelaku amrizal mengakui keterlibatannya. kemudian diperkuat dengan saksi s dan e, rekan amrizal sesama pegawai cv fajar laut bta, yang curiga dengan pelaku amrizal," katanya.

selain mengamankan  5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 dus pasta gigi pepsodent (hasil curian/milik korban), hp samsung milik amrizal, hp vivo molik doni.

polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik milik andrean  dan mobil suzuki apv warga biru metalik yang digunakan komplotan pencurian itu.

para tersangka dijerat pasal 365  kuhpidana atau pasal 363 kupidana. "ancaman hukuman paling lama 9 tahun atau 7 tahun," pungkas kapolsek iptu dian.

Tag
Share