Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun
Kejagung gugat hukuman Harvey Muis karena dianggap terlalu ringan--Ist
Menurut Habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Mereka menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika tidak disertai pengembalian aset yang dikorupsi.
BACA JUGA:15 Pegawai Kemenkomdigi Diperiksa Terkait Korupsi dan Judi Online
"Sebanyak apa pun orang dipidanakan, akan kurang maknanya jika uang negara yang dikorupsi tidak dikembalikan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube Tvonenews.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Praktik korupsi yang berlangsung selama tujuh tahun tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan pengusaha besar.
Langkah Kejagung untuk mengajukan banding ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA:KPK Sebut Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Terjerat Kasus Korupsi
BACA JUGA:Giliran Mantan Kepala Desa di Banyuasin Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Publik kini menantikan hasil dari banding yang diajukan Kejagung.
Harapan besar ditujukan pada upaya hukum yang tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memastikan pengembalian aset negara yang dirampas.
Keputusan ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Bali United Yakin dengan Magis Stadion Kapten I Wayan Dipta, Persebaya Siap-Siap Gigit Jari!