Distribusi Lebih Sederhana, Subsidi Pupuk Beralih ke Skema Kuota, Ini Perubahannya!
Skema distribusi pupuk berubah dari berbasis anggaran menjadi kuota/volume sehingga lebih sederhana dan cepat tersalurkan ke petani.--istimewa
BACAKORAN.CO – Mekanisme penyaluran subsidi pupuk mengalami perubahan.
Jika sebelumnya, pupuk subsidi disalurkan berbasis anggaran, saat ini menjadi berbasis kuota atau volume.
"Kini subsidi pupuk tidak lagi berbasis uang, tetapi volume,” terang Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Jadi, jika anggaran pupuk kurang, maka menteri keuangan (Menkeu) yang akan mencarikan solusinya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani Sudah Bisa Akses Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025
Adapun pemerintah menetapkan kuota pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton di tahun 2024.
Keputusan Baru untuk Kepastian Volume
Sebelumnya, subsidi pupuk ditentukan berdasarkan jumlah anggaran, sehingga volume pupuk bergantung pada besarnya dana yang tersedia.
Namun, mekanisme ini dianggap tidak memberikan kepastian, karena anggaran bisa berubah.
"Dengan sistem berbasis kuota, jumlah volume pupuk bersubsidi tetap terjaga di angka 9,55 juta ton, terlepas dari fluktuasi anggaran," jelas Zulkifli.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, subsidi pupuk tersebut mencakup empat jenis, yaitu urea, NPK, NPK formula khusus dan pupuk organik.