Dua Kali Mangkir Panggilan, Firli Terancam Dijemput Paksa, Kapan? Ini Kata Dirreskrimsus Polda Metro!
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tegaskan pihaknya siap jemput paksa Firli Bahuri setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.--istimewa
Termasuk dalam memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Insya Allah, penyidikan ini akan segera tuntas. Kami menjamin prosesnya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Sebagai Tamu
BACA JUGA:Firli Resmi Dinonaktifkan, Jokowi Tunjuk Nawawi Ketua KPK. Yuk Intip Profilnya!
Firli Alasan Mangkir karena Pengajian
Sementara itu, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri mengungkapkan, kliennya absen dalam pemanggilan penyidik karena menghadiri pengajian.
Ian juga menjelaskan jika Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, dua di antaranya ketika masih berstatus saksi.
Sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2023 hingga penetapan sebagai tersangka pada 23 November 2023, Firli sudah memenuhi panggilan beberapa kali.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pasca Firli Tersangka, KPK OTT Pejabat Kaltim
BACA JUGA:Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
“Namun, untuk pemanggilan terbaru ini, beliau berhalangan hadir,” jelas Ian.