bacakoran.co

Dua Kali Mangkir Panggilan, Firli Terancam Dijemput Paksa, Kapan? Ini Kata Dirreskrimsus Polda Metro!

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tegaskan pihaknya siap jemput paksa Firli Bahuri setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.--istimewa

BACAKORAN.CO – Setelah mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas, Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dijemput paksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Penjemputan paksa sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik berwenang melakukan upaya paksa,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Koordinasi Intensif dengan Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?

BACA JUGA:Dewas KPK Jatuhi Sanksi Paling Berat Kepada Firli Bahuri

Namun, Ade Safri belum mengungkapkan kapan Firli akan kembali dipanggil atau dijemput paksa.

“Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara ini,” terangnya dilansir dari Antara.

Penyidik, lanjutnya, telah berkolaborasi dengan KPK dalam menangani kasus ini sejak 23 Desember 2024.

“KPK mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri,” jelasnya.

BACA JUGA:Penyidik: Ada Fakta Pemerasan Libatkan Firli Bahuri

BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023

Tidak Ada Kendala dalam Penanganan Kasus

Ade Safri memastikan penanganan perkara yang melibatkan Firli tidak menemui kendala.

Dua Kali Mangkir Panggilan, Firli Terancam Dijemput Paksa, Kapan? Ini Kata Dirreskrimsus Polda Metro!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setelah mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas, , mantan ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) terancam dijemput paksa direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda metro jaya.

penjemputan paksa sesuai dengan aturan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap).

“jika tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik berwenang melakukan upaya paksa,” ujar kombes ade safri simanjuntak, dirreskrimsus .

koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum

namun, ade safri belum mengungkapkan kapan firli akan kembali dipanggil atau dijemput paksa.

“kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara ini,” terangnya dilansir dari antara.

penyidik, lanjutnya, telah berkolaborasi dengan kpk dalam menangani kasus ini sejak 23 desember 2024.

“kpk mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari subdit tipidkor ditreskrimsus polda metro jaya dan kortas tipidkor polri,” jelasnya.

tidak ada kendala dalam penanganan kasus

ade safri memastikan penanganan perkara yang melibatkan firli tidak menemui kendala.

termasuk dalam memenuhi petunjuk p19 dari kejaksaan tinggi dki jakarta.

“insya allah, penyidikan ini akan segera tuntas. kami menjamin prosesnya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

firli alasan mangkir karena pengajian

sementara itu, ian iskandar, kuasa hukum firli bahuri mengungkapkan, kliennya absen dalam pemanggilan penyidik karena menghadiri pengajian.

ian juga menjelaskan jika firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, dua di antaranya ketika masih berstatus saksi.

sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 9 oktober 2023 hingga penetapan sebagai tersangka pada 23 november 2023, firli sudah memenuhi panggilan beberapa kali.

“namun, untuk pemanggilan terbaru ini, beliau berhalangan hadir,” jelas ian.

Tag
Share