bacakoran.co – aturan sistem poin pada akan resmi diberlakukan terhitung januari 2025.
kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di jalan raya.
menurut irjen aan suhanan, kepala korps lalu lintas (kakorlantas) polri, setiap pelanggaran lalu lintas akan langsung mengurangi poin dari pemilik sim.
"mulai januari, sistem merit poin akan diterapkan sesuai regulasi. pelanggar lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin berdasarkan pelanggarannya," ungkap aan dalam konferensi pers di , pancoran, jakarta selatan.
bagaimana sistem poin sim bekerja?
setiap pemilik sim akan diberikan kuota 12 poin per tahun, yang dapat berkurang berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
berikut adalah rinciannya:
- pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
- pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
- pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
- kecelakaan fatal (meninggal dunia): dikurangi 12 poin
- tabrak lari: sim langsung dicabut
"ini bukan hanya hukuman, tetapi juga cara kami untuk mendorong pengemudi lebih berhati-hati dan sadar keselamatan," tambah aan.
integrasi dengan database dan skck
sistem poin ini akan terhubung langsung dengan database perilaku berkendara, mencatat setiap pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
tak hanya itu, catatan ini juga akan memengaruhi penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (skck).
"setiap pelanggaran yang terekam akan menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan skck. dengan sistem ini, kami ingin memastikan pengemudi memiliki catatan yang lebih baik dalam berlalu lintas," jelas aan.
tujuan utama: keselamatan berkendara
langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
dengan diberlakukannya sistem poin, diharapkan pengemudi akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan di jalan.
jadi, mulai sekarang, berhati-hatilah dalam berkendara!
jangan sampai poinhabis, atau bahkan disanksi pencabutan sim.