Peringatan buat Pengendara, Sistem Poin SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Begini Perhitungan Poin Pelanggaran!
Sistem poin SIM resmi diberlakukan Januari 2025 dengan sanksi pengurangan poin berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara.--istimewa
- Kecelakaan fatal (meninggal dunia): Dikurangi 12 poin
- Tabrak lari: SIM langsung dicabut
BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Tol Cakung, Diduga Sopir Mengantuk: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Tragis! Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Renggut Nyawa, 1 Korban Tewas, 22 Luka-Luka
"Ini bukan hanya hukuman, tetapi juga cara kami untuk mendorong pengemudi lebih berhati-hati dan sadar keselamatan," tambah Aan.
Integrasi dengan Database dan SKCK
Sistem poin ini akan terhubung langsung dengan database perilaku berkendara, mencatat setiap pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
Tak hanya itu, catatan ini juga akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BACA JUGA:Tabrakan Maut! Dua Perahu Nelayan Bertabrakan di Marobo, Satu Korban Tewas, Pelaku Melarikan Diri
"Setiap pelanggaran yang terekam akan menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan SKCK. Dengan sistem ini, kami ingin memastikan pengemudi memiliki catatan yang lebih baik dalam berlalu lintas," jelas Aan.
Tujuan Utama: Keselamatan Berkendara
Langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dengan diberlakukannya sistem poin, diharapkan pengemudi akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan di jalan.
BACA JUGA:Tabrakan Sepeda Motor, ASN Pemkot Lubuklinggau Tewas