KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Apa yang Disita? Begini Detailnya!
Tim penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Harun Masiku.--istimewa
Hasto diduga terlibat aktif dalam mendorong penetapan Harun, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dan meminta fatwa MA setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak melaksanakan putusan tersebut.
Lebih lanjut, Hasto disebut meminta Riezky mengundurkan diri, baik melalui negosiasi langsung maupun dengan perantara kader PDIP lainnya. Namun, Riezky menolak semua upaya tersebut.
Tuduhan Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal obstruction of justice.
Ia dituding membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Hasto bahkan diduga meminta Harun menghancurkan ponsel dan segera melarikan diri.
Tidak hanya itu, Hasto juga dituduh menginstruksikan staf PDIP untuk menyembunyikan barang bukti dan mengatur kesaksian pihak-pihak terkait agar tidak sesuai fakta.
BACA JUGA:Setelah Dicekal KPK ke Luar Negeri, Yasonna Laoly Bakal Susul Hasto Jadi Tersangka?
Ketidakhadiran Hasto dalam Pemeriksaan
Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025), namun ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ingin fokus pada peringatan HUT PDIP yang jatuh pada 10 Januari mendatang.
Langkah Tegas KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan kasus ini akan diusut tuntas.
BACA JUGA:Hasto Ditetapkan Tersangka, PDIP Tuding KPK Lakukan Kriminalisasi, Simak Poin Penting Pernyataannya!