Update! Tragedi di Batu, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Begini Kronologinya
Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu-bacakoran.co-
BACAKORAN.CO - Sopir bus pariwisata PO Sakhindra dengan pelat nomor DK 7942 GB, yang mengalami kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1/2025) malam, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan status tersangka terhadap sopir berinisial MAS (30) setelah hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal.
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari hasil investigasi, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan empat orang," ujar Kombes Komarudin, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA:Heboh! Tenda Hajatan Tutup Jalan Raya di Depok Warga Protes, Begini Kronologinya
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu Jawa Timur.
Kecelakaan maut ini terjadi saat bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar TI Bali Global dari Badung, Bali, melaju di Jalan Imam Bonjol menuju kawasan Batu Town Square (Batos).
Menurut keterangan saksi mata, Kuswari (54), bus tersebut diduga mengalami rem blong.
"Bus berjalan pelan, tetapi remnya blong sehingga tak terkendali. Tidak ada suara klakson, hanya terdengar suara gesekan keras seperti besi menggesek aspal," ujar Kuswari.
BACA JUGA:Lolly Kabur dari Safe House, Eh Malah Razman Nasution yang Kena Pukul Nikita Mirzani Sampai Luka
BACA JUGA:Kadis Inisial D di Pemprov Terjaring OTT Diterbangkan ke Jakarta, Kasus Apa? Ini Kata Kejati Sumsel!
Bus akhirnya berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir Soekarno, namun tidak sebelum menabrak beberapa kendaraan lain.
Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang pengguna jalan meninggal dunia, sementara 11 lainnya mengalami luka-luka.