bacakoran.co - puasa ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya.
namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak , seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
meski diperbolehkan tidak berpuasa, mereka tetap wajib menggantinya setelah kondisi tersebut berlalu.
jika qadha puasa terus ditunda hingga melewati satu tahun tanpa alasan yang sah, maka orang tersebut dikenakan atau denda.
buya yahya menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghitung denda bagi orang yang meninggalkan puasa selama bertahun-tahun. berikut ini panduan lengkapnya.
hutang puasa wajib dibayar (qadha)
menurut buya yahya, setiap orang yang tidak berpuasa wajib menggantinya di lain waktu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus mengganti 30 hari puasa tersebut.
namun, bagi hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi bayinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.
hal ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
sehingga lebih baik bertanya kepada ahli agama untuk memastikan hukumnya sesuai kondisi masing-masing.
harus bayar fidyah jika tidak mengqadha dalam setahun
jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah hingga masuk ramadan berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah.
besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud (sekitar 750 gram makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
contohnya, jika seseorang memiliki hutang puasa selama 30 hari dan tidak menggantinya selama 10 tahun, maka perhitungannya adalah:
- 30 hari x 10 tahun = 300 mud
- jika 1 mud setara dengan 750 gram beras, maka total fidyah yang harus dibayar adalah 300 mud x 750 gram = 225 kg beras
fidyah ini harus diberikan kepada fakir miskin dan tidak boleh dikonversi menjadi uang kecuali dalam kondisi .
cara menghitung denda puasa yang terlewat bertahun-tahun
untuk mempermudah, berikut adalah langkah-langkah menghitung denda bagi yang menunda qadha puasa:
- hitung jumlah hari puasa yang belum diganti.
- kalikan dengan jumlah tahun keterlambatan (tanpa uzur).
- bayarkan fidyah berupa makanan pokok kepada fakir miskin.
contoh perhitungan:
seorang ibu meninggalkan puasa selama 30 hari karena hamil dan menyusui.
lalu menunda qadha selama 15 tahun tanpa alasan yang sah. maka ia harus:
- mengqadha 30 hari puasa
- membayar fidyah sebanyak 30 hari x 15 tahun = 450 mud (337,5 kg beras)
tidak ada fidyah jika ada uzur
buya yahya menegaskan bahwa jika seseorang memiliki alasan yang sah untuk menunda qadha puasa.
seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka ia tidak dikenakan fidyah.
namun, jika ia menunda tanpa alasan yang sah, maka ia berdosa dan wajib membayar denda tersebut.
- hutang puasa wajib diqadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
- jika menunda qadha hingga masuk ramadan berikutnya tanpa , wajib membayar fidyah.
- fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti dikalikan jumlah tahun keterlambatan.
- jika ada uzur yang sah, tidak dikenakan fidyah, hanya wajib mengganti puasanya.
maka, bagi siapa saja yang masih memiliki hutang puasa bertahun-tahun.
segera hitung dan tunaikan kewajiban ini agar tidak semakin memberatkan di kemudian hari. semoga bermanfaat!