Sebanyak Rp32 Juta Uang Hasil Pemerasan WNA Oleh Petugas Imigrasi di Banara Soeta Telah Dikembalikan

surat edaran kedubes china tentang pemerasan di banara soeta--viva.co.id
BACAKORAN.CO - Sejumlah warga negara China diduga menjadi korban pemerasan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus ini terungkap setelah sebuah surat yang diduga berasal dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025 yang beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut, Kedubes China menyebut setidaknya 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 sampai Januari 2025.
Secara total ada sekitar Rp32.750.000 uang hasil peras yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Masih dalam surat tersebut, Kedubes China menyampaikan harapannya agar tanda-tanda bertuliskan "Dilarang memberi tip" dan "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta buntut dugaan pemerasan tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendapat laporan berupa data-data terkait dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompolnas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!
BACA JUGA:Kompolnas Desak Penyelidikan Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Oknum Polisi, Ini Sosok Yang Terlibat
Agus menyebut seluruh pejabat imigrasi Bandara Soetta yang dicopot buntut dugaan pemerasan terhadap WN China itu menjalani pemeriksaan internal.
Agus juga memastikan anak buahnya tersebut akan mendapat hukuman sesuai dengan kadar perbuatannya.