bacakoran.co - kebijakan larangan penjualan lpg 3 kg melalui pengecer yang mulai diberlakukan pada 1 februari 2025 menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
banyak yang merasa terbebani, sementara sebagian masyarakat juga merasa kesulitan untuk mendapatkan lpg bersubsidi karena harus pergi ke pangkalan yang jauh dan terkadang harus mengantre panjang.
bahlil lahadalia, menteri energi dan sumber daya mineral, mengungkapkan bahwa dirinya belum melaporkan secara langsung kebijakan larangan penjualan lpg 3 kg.
ia menegaskan bahwa tidak semua masalah perlu dilaporkan langsung kepada presiden.
mengingat setiap memiliki tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkannya.
"saya rasa tidak semua hal harus dilaporkan kepada presiden. setiap menteri punya tugas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. jika ada yang keliru dalam implementasi, tentu kami yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya," ujar bahlil saat ditemui di bogor pada minggu, 2 februari 2025.
bahlil juga mengungkapkan rencananya untuk menaikkan status pengecer menjadi agen distribusi resmi, agar mereka dapat berperan lebih besar dalam distribusi lpg subsidi ini.
ia menambahkan bahwa aturan mengenai mekanisme ini sedang dalam pembahasan dan akan segera diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap lpg.
sementara itu, menteri sekretaris negara (mensesneg) pratikno juga memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.
ia menyatakan bahwa larangan penjualan lpg 3 kg melalui pengecer bertujuan untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.aitu kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
"meskipun ada perubahan sistem penjualan, harga lpg 3 kg tidak akan berubah. pemerintah akan terus memantau dampaknya dan terbuka untuk melakukan evaluasi lebih lanjut jika diperlukan," jelas pratikno.
kebijakan ini memang memunculkan berbagai reaksi, terutama dari warga yang tinggal jauh dari pangkalan .
mereka mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan lpg 3 kg, karena harus menempuh jarak jauh dan seringkali antrean yang panjang.
di sisi lain, kebijakan ini juga disambut positif oleh mereka yang berharap subsidi lpg bisa lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan.
meskipun begitu, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat dan tetap bisa mengoptimalkan subsidi yang diberikan.
kebijakan baru yang akan mengubah cara distribusi elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 februari 2025.
wakil menteri energi dan sumber daya mineral (esdm), yuliot tanjung, mengumumkan bahwa gas lpg 3 kg tidak lagi dapat diperjualbelikan melalui pengecer.
dan untuk membeli wajib menggunakan yang terdaftar.
kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
menurut yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual lpg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi pertamina.
proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem online single submission (oss) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (nib).
sistem oss yang terintegrasi dengan data kependudukan kementerian dalam negeri diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran bagi para penyalur.
dengan kebijakan baru ini, distribusi lpg 3 kg diharapkan dapat langsung tersalurkan dari pangkalan ke konsumen.
hal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran gas subsidi di pasar gelap dan memastikan bahwa harga jual sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
"kami ingin memastikan bahwa distribusi lpg subsidi dapat lebih tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar yuliot.
distribusi gas lpg 3 kg diatur dalam keputusan menteri esdm nomor 37 tahun 2023, yang mengatur mengenai pendistribusian gas subsidi.
hanya penyalur resmi yang diizinkan untuk menjual lpg 3 kg, dan pertamina sebagai badan usaha wajib melaporkan daftar penyalur kepada direktorat jenderal minyak dan gas bumi kementerian esdm.
kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam distribusi lpg subsidi.
serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi dapat mengaksesnya dengan lebih mudah.
dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi.
mulai 1 februari 2025, masyarakat perlu memperhatikan perubahan ini dan memastikan bahwa mereka membeli lpg 3 kg hanya dari pangkalan resmi.
kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.