bacakoran.co

Update! Bareskrim Polri Periksa 7 Orang Saksi dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Siapa Saja?

Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran pada Pagar Laut di Tangerang, Banten --Indozone

BACAKORAN.CO - Adanya kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, Bareskrim Polri Periksa 7 orang saksi dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap jika penyidik telah memeriksa 7 saksi, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan ini adalah salah satu rangkaian setelah sebelumnya penyidik telah memanggil saksi dari masyarakat Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) sampai Pemda Banten.

"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:Resmi Ditutup KLH, PT TRPN Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pagar Laut di Bekasi yang Tak Sesuai Aturan!

BACA JUGA:Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!

Ketujuh orang yang diperiksa tersebut berdasarkan penuturan Djuhandhani ialah Pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Keretanya (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.

Selanjutnya, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang ikut diperiksa. 

"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Djuhandhani membeberkan jika surat perintah tersebut dimulai untuk penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 dan itu adalah perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Fakta Baru Tentang SHM dan SHGB Pagar Laut di Tanggerang

BACA JUGA:Kades Kohod Gunakan Nama Orang Lain Sebagai Pemilik Mobil Mewah, Kok Bisa?

Pada kasus ini Bareskrim ungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang pada kasus pagar laut tersebut.

Djuhandani mengatakan beberapa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Update! Bareskrim Polri Periksa 7 Orang Saksi dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Siapa Saja?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - adanya kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar laut di tangerang, banten, bareskrim polri periksa 7 orang saksi dalam kasus ini.

direktur tindak pidana umum bareskrim polri brigjen djuhandhani rahardjo puro ungkap jika penyidik telah memeriksa 7 saksi, senin (3/2/2025).

pemeriksaan ini adalah salah satu rangkaian setelah sebelumnya penyidik telah memanggil saksi dari masyarakat kantor jasa surveyor berlisensi (ksjb) sampai pemda banten.

"hasilnya ada tujuh yang kami periksa. kami mengucapkan terima kasih ke menteri atr/bpn yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh bareskrim polri," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip dari , selasa (4/2/2025).

ketujuh orang yang diperiksa tersebut berdasarkan penuturan djuhandhani ialah pegawai inspektorat bpn ri, mantan kepala kantor keretanya (kakantah) kabupaten tangerang, dan dua orang panitia a.

selanjutnya, kakantah kabupaten tangerang, kasi sengketa kakantah kabupaten tangerang dan kasi penetapan kantah kabupaten tangerang ikut diperiksa. 

"kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari kantah kab tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

djuhandhani membeberkan jika surat perintah tersebut dimulai untuk penyelidikan (spdp) diterbitkan pada 10 januari 2025 dan itu adalah perintah kapolri jenderal listyo sigit prabowo.

pada kasus ini bareskrim ungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang pada kasus pagar laut tersebut.

djuhandani mengatakan beberapa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar pasal 263, 264, 265 kuhp atau pasal 3, 4, 5 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu.

sebelumnya, pada kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 meter di laut tangerang, banten, kepala desa kohod, arsin bin sanip akan diperiksa oleh kejagung.

kejaksaan agung akan meminta keterangan kades kohod mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang tengah menjadi perbincangan publik.

diketahui surat pemeriksaan untuk kades kohot oleh kejagung berada luas di sosial media.

hal ini juga di posting oleh akun x @, yang menampilkan surat tentang perintah untuk kades kohod menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan (hgb) dan sertifikat hak milik (shm).

isi surat kejagung yang ditujukan untuk kades kohod tersebut:

"sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak gina bangunan di wilayah perairan laut kabupaten tangerang, provinsi banten tahun 2023 s/d 2024, berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor prin-01/f.2/fd.1/01/2025 tangal 21 januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa:

1. buku letter c desa kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemaangan pagar laut di perairan laut kabupaten tengerang.

2. dokumen lain yang terkait.

sebelumnya, dalam kasus pagar laut, kejaksaan agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (shgb) dan sertifikat hak milik (shm) di kawasan tertanamnya pagar laut tangerang, banten.

"kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata kepala pusat penerangan hukum kejagung, harli siregar, dikutip bacakoran.co dari , minggu (27/1/2025).

"kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.

dalam kasus pagar laut yang ada di desa kohod kabupaten tangerang, banten menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional, nusron wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.

dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.

"hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu shm maupun hgb. tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap menteri nusron kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari disway.id, sabtu (25/1/2025).

"kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.

menteri nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.

"kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.

menteri nusron yang didampingi oleh direktur jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, iljas tedjo prijono dan kepala biro hubungan masyarakat, harison mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan sk hgb dan shm.

hgb dan shm ini sendiri diajukan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang dan disetujui langsung oleh kepala kantor wilayah bpn provinsi banten.

kemudian menteri nusron juga mengungkapkan jika proses verifikasi sertifikat tanah akan memerlukan waktu dan sejauh ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

hal ini merupakan tindak pidana yang pastinya akan ada sanksi.

Tag
Share