Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

Pengecer lpg 3 kg sudah kembali bisa beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan dengan diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.--istimewa
"Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan gas bersubsidi sampai ke tangan yang tepat,"* tegas Bahlil.
370 Ribu Pengecer Resmi Terdaftar
Saat ini, 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.
Pemerintah pun memastikan tidak ada biaya bagi pengecer yang ingin bergabung dalam sistem ini.
"Kami akan proaktif membantu proses pendaftaran, bahkan menjadikan mereka bagian dari UMKM agar lebih formal dan memiliki akses bisnis yang lebih baik," tambah Bahlil.
Stok LPG Aman, Distribusi Kembali Normal
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Tegaskan, Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram bukan Kebijakan Presiden!
Pemerintah menegaskan jika stok LPG 3 kg dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
Keputusan untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan diharapkan dapat menstabilkan distribusi, menghindari permainan harga oleh spekulan.
Serta memastikan LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.