bacakoran.co

Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

Pengecer lpg 3 kg sudah kembali bisa beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan dengan diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.--istimewa

BACAKORAN.CO – Kabar baik bagi masyarakat!

Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan pengecer LPG 3 kg untuk beroperasi.

Namun kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

Dengan regulasi baru ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan LPG bersubsidi.

 

Sementara pengecer tetap bisa beroperasi dalam sistem yang lebih terstruktur dan diawasi.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia guna menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi.

"Mulai hari ini, pengecer yang sebelumnya dilarang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan agar distribusi LPG lebih terkontrol," ujar Bahlil dalam keterangannya.

Pengecer Wajib Pakai Aplikasi dan Catat Data Pembeli

BACA JUGA:Bahlil Dihujani Protes dan Amarah Warga Terkait Kebijakan Gas LPG 3 Kilogram: Anak Kami Lapar Butuh Makan!

BACA JUGA:Momen Effendi Hampir Emosi di Depan Bahlil Saat Tinjau Pangkalan Gas LPG 3Kg: Logikanya Dipake Dong Pak!

Sebagai bagian dari regulasi baru, setiap sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.

Selain itu, masyarakat kini diwajibkan membawa KTP saat membeli LPG 3 kg guna memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.

Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar baik bagi masyarakat!

pemerintah akhirnya kembali mengizinkan untuk beroperasi.

namun kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

dengan regulasi baru ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan lpg bersubsidi.

 

sementara pengecer tetap bisa beroperasi dalam sistem yang lebih terstruktur dan diawasi.

keputusan ini diumumkan langsung oleh menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) bahlil lahadalia guna menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi.

"mulai hari ini, pengecer yang sebelumnya dilarang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan agar distribusi lpg lebih terkontrol," ujar bahlil dalam keterangannya.

pengecer wajib pakai aplikasi dan catat data pembeli

sebagai bagian dari regulasi baru, setiap sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi merchantapps pangkalan .

aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.

selain itu, masyarakat kini diwajibkan membawa ktp saat membeli lpg 3 kg guna memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.

"ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan gas bersubsidi sampai ke tangan yang tepat,"* tegas bahlil.
370 ribu pengecer resmi terdaftar

saat ini, 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan lpg 3 kg.

pemerintah pun memastikan tidak ada biaya bagi pengecer yang ingin bergabung dalam sistem ini.

"kami akan proaktif membantu proses pendaftaran, bahkan menjadikan mereka bagian dari umkm agar lebih formal dan memiliki akses bisnis yang lebih baik," tambah bahlil.

stok lpg aman, distribusi kembali normal

pemerintah menegaskan jika stok lpg 3 kg dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.

keputusan untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan diharapkan dapat menstabilkan distribusi, menghindari permainan harga oleh spekulan.

serta memastikan lpg 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tag
Share