bacakoran.co

Syarat Baru Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Wajib Gunakan MerchantApps!

Pengecer yang telah menjadi sub-pangkalan bisa kembali berjualan LPG 3 kg dengan syarat aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dan mencatat data pembeli.--istimewa

BACAKORAN.CO – Setelah sempat dilarang dan memicu kelangkaan, kini pengecer LPG 3 kg diperbolehkan kembali berjualan.

Namun, ada aturan baru yang wajib dipatuhi.

Para pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat transaksi pembelian.

Syarat Baru: Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Pakai Aplikasi

BACA JUGA:Bahlil Didemo! Partai Buruh Desak Menteri ESDM Dicopot karena Kebijakan LPG yang Menyusahkan Rakyat

BACA JUGA:Netizen Sebut Bahlil Tak Berbela sungkawa Atas Korban Meninggal Antri Gas LPG 3Kg: Boleh Dipecat Ga Sih?

Agar bisa berjualan kembali, pengecer harus mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan diwajibkan memakai MerchantApps. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat data pembeli, jumlah LPG yang dibeli dan harga jual yang diterapkan.

Selain itu, pembeli wajib menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan yang tepat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA:Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!

BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

370 Ribu Pengecer Sudah Terdaftar

Saat ini, pemerintah telah mendaftarkan 370 ribu pengecer sebagai sub-pangkalan resmi.

Syarat Baru Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Wajib Gunakan MerchantApps!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setelah sempat dilarang dan memicu kelangkaan, kini diperbolehkan kembali berjualan.

namun, ada aturan baru yang wajib dipatuhi.

para pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan menggunakan merchantapps pangkalan untuk mencatat transaksi pembelian.

syarat baru: harus jadi sub-pangkalan dan pakai aplikasi

agar bisa berjualan kembali, pengecer harus mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan diwajibkan memakai merchantapps. aplikasi ini berfungsi untuk mencatat data pembeli, jumlah lpg yang dibeli dan harga jual yang diterapkan.

selain itu, pembeli wajib menunjukkan ktp saat membeli lpg 3 kg.

aturan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.

"langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan lpg bersubsidi sampai ke tangan yang tepat," ujar menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) bahlil lahadalia.

370 ribu pengecer sudah terdaftar

saat ini, pemerintah telah mendaftarkan 370 ribu pengecer sebagai sub-pangkalan resmi.

menariknya, tidak ada biaya tambahan bagi pengecer yang ingin bergabung dalam sistem ini.

"kami akan membantu proses pendaftaran agar mereka bisa lebih mudah menjalankan usahanya secara legal dan menjadi bagian dari umkm," tambah bahlil.

distribusi lpg stabil, stok aman

pemerintah memastikan stok lpg 3 kg dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.

dengan aturan baru ini, distribusi menjadi lebih transparan dan harga tetap terkendali.  

langkah ini diharapkan bisa menormalkan pasokan lpg bersubsidi, menghindari spekulasi harga.

serta memberikan kepastian usaha bagi pengecer tanpa mengorbankan hak masyarakat kurang mampu.

Tag
Share