bacakoran.co

TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat blusukan terkait kelangkaan LPG 3 kg. Kebijakan pemerintah sempat menyetop penjualan lpg 3 kg oleh pengecer untuk mencegah terjadinya aksi penimbunan oleh suatu kelompok diduga mafia gas.--istimewa

BACAKORAN.CO – Pasokan LPG 3 Kg ke pengecer resmi dilarang mulai 1 Februari 2025.

Memang kebijakan ini akhirnya dicabut, dan kini pengecer lpg 3 kg sudah bisa kembali berjualan.

Pengecer lpg 3 kg bisa kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

Hanya saja, kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 ini sempat membuat kisruh, terjadi kelangkaan pasokan di lapangan.

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

BACA JUGA:Bahlil Dihujani Protes dan Amarah Warga Terkait Kebijakan Gas LPG 3 Kilogram: Anak Kami Lapar Butuh Makan!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan utama di balik kebijakan ini.

Menurutnya, ada kelompok tertentu yang memborong LPG 3 Kg dalam jumlah besar secara tidak wajar.

Akibatnya, harga di pasaran melonjak akibat permainan spekulan.

"Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi ada indikasi bahwa kelompok tertentu membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar untuk memainkan harga,” ujar Bahlil.
Oleh karena itu, regulasi pengecer dilarang jual LPG 3 kg dibuat agar subsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:Momen Effendi Hampir Emosi di Depan Bahlil Saat Tinjau Pangkalan Gas LPG 3Kg: Logikanya Dipake Dong Pak!

BACA JUGA:Cie Elah! Bahlil Blusukan Ala Jokowi Lihat Warga Antri Gas LPG 3Kg, Sebut Pemerintah Harus Dengerin Rakyat

Pemerintah Pastikan Harga Terkendali

Selain mencegah penimbunan, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan harga LPG 3 Kg agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pasokan ke pengecer resmi dilarang mulai 1 februari 2025.

memang kebijakan ini akhirnya dicabut, dan kini pengecer lpg 3 kg sudah bisa kembali berjualan.

pengecer lpg 3 kg bisa kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

hanya saja, kebijakan larangan pengecer jual lpg 3 ini sempat membuat kisruh, terjadi kelangkaan pasokan di lapangan.

menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) mengungkapkan alasan utama di balik kebijakan ini.

menurutnya, ada kelompok tertentu yang memborong lpg 3 kg dalam jumlah besar secara tidak wajar.

akibatnya, harga di pasaran melonjak akibat permainan spekulan.

"kami tidak ingin berspekulasi, tetapi ada indikasi bahwa kelompok tertentu membeli lpg 3 kg dalam jumlah besar untuk memainkan harga,” ujar bahlil.
oleh karena itu, regulasi pengecer dilarang jual lpg 3 kg dibuat agar subsidi tepat sasaran.

pemerintah pastikan harga terkendali

selain mencegah penimbunan, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan harga lpg 3 kg agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (het) yang ditetapkan pemerintah.

"kami ingin memastikan harga lpg tetap stabil. oleh karena itu, kami mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk naik status menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi lebih terkontrol," tambah bahlil.

lpg 3 kg tidak langka, subsidi tetap berjalan

bahlil pun menegaskan tidak ada kelangkaan lpg 3 kg meskipun distribusinya kini lebih ketat.

pemerintah tetap memberikan subsidi rp 12 ribu per kg, sehingga satu tabung lpg 3 kg mendapatkan subsidi sekitar rp36 ribu.

dengan regulasi baru ini, diharapkan lpg bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan.

pengecer wajib pakai aplikasi dan catat data pembeli

sebagai bagian dari regulasi baru, setiap sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi merchantapps pangkalan pertamina.

aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.

selain itu, masyarakat kini diwajibkan membawa ktp saat membeli lpg 3 kg guna memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.

"ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan gas bersubsidi sampai ke tangan yang tepat," tegas bahlil.

Tag
Share