TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat blusukan terkait kelangkaan LPG 3 kg. Kebijakan pemerintah sempat menyetop penjualan lpg 3 kg oleh pengecer untuk mencegah terjadinya aksi penimbunan oleh suatu kelompok diduga mafia gas.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pasokan LPG 3 Kg ke pengecer resmi dilarang mulai 1 Februari 2025.
Memang kebijakan ini akhirnya dicabut, dan kini pengecer lpg 3 kg sudah bisa kembali berjualan.
Pengecer lpg 3 kg bisa kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
Hanya saja, kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 ini sempat membuat kisruh, terjadi kelangkaan pasokan di lapangan.
BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan utama di balik kebijakan ini.
Menurutnya, ada kelompok tertentu yang memborong LPG 3 Kg dalam jumlah besar secara tidak wajar.
Akibatnya, harga di pasaran melonjak akibat permainan spekulan.
"Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi ada indikasi bahwa kelompok tertentu membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar untuk memainkan harga,” ujar Bahlil.
Oleh karena itu, regulasi pengecer dilarang jual LPG 3 kg dibuat agar subsidi tepat sasaran.
Pemerintah Pastikan Harga Terkendali
Selain mencegah penimbunan, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan harga LPG 3 Kg agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.