TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat blusukan terkait kelangkaan LPG 3 kg. Kebijakan pemerintah sempat menyetop penjualan lpg 3 kg oleh pengecer untuk mencegah terjadinya aksi penimbunan oleh suatu kelompok diduga mafia gas.--istimewa
"Kami ingin memastikan harga LPG tetap stabil. Oleh karena itu, kami mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk naik status menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi lebih terkontrol," tambah Bahlil.
LPG 3 Kg Tidak Langka, Subsidi Tetap Berjalan
Bahlil pun menegaskan tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg meskipun distribusinya kini lebih ketat.
Pemerintah tetap memberikan subsidi Rp 12 ribu per kg, sehingga satu tabung LPG 3 Kg mendapatkan subsidi sekitar Rp36 ribu.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan LPG bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan.
Pengecer Wajib Pakai Aplikasi dan Catat Data Pembeli
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Tegaskan, Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram bukan Kebijakan Presiden!
BACA JUGA:GAS! Prabowo Langsung Turun Tangan, Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jual Lagi Mulai Hari Ini!
Sebagai bagian dari regulasi baru, setiap sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.
Selain itu, masyarakat kini diwajibkan membawa KTP saat membeli LPG 3 kg guna memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.
"Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan gas bersubsidi sampai ke tangan yang tepat," tegas Bahlil.