bacakoran.co

Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!

Kementerian ESDM angkat bicara soal aturan wajib menggunakan KTP saat membeli LPG 3 kg yang membingungkan agen-pangkalan dan masyarakat.--istimewa

BACAKORAN.CO – Kebijakan baru pembelian LPG 3 kg bersubsidi yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menuai kebingungan di kalangan agen dan pangkalan.

Banyak yang mempertanyakan mekanisme serta tujuan dari aturan ini.

Adapun saat ini pengecer LPG 3 kg sudah bisa kembali berjualan, namun berstatus sub-pangkalan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi aturan tersebut.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan, pencatatan KTP bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau penjualan ilegal.

"Ini untuk mengontrol agar LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya.

Jika tidak menggunakan KTP, terangnya, bisa saja gas bersubsidi jatuh ke tangan yang tidak semestinya.

“Termasuk untuk praktik pengoplosan," cetus Achmad.

BACA JUGA:Bahlil Dihujani Protes dan Amarah Warga Terkait Kebijakan Gas LPG 3 Kilogram: Anak Kami Lapar Butuh Makan!

BACA JUGA:Momen Effendi Hampir Emosi di Depan Bahlil Saat Tinjau Pangkalan Gas LPG 3Kg: Logikanya Dipake Dong Pak!

Mekanisme Pembelian dengan KTP

Setiap pembelian LPG 3 kg,  terangnya, akan dicatat dalam sistem menggunakan data KTP pembeli.

Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kebijakan baru bersubsidi yang mewajibkan penggunaan menuai kebingungan di kalangan agen dan pangkalan.

banyak yang mempertanyakan mekanisme serta tujuan dari aturan ini.

adapun saat ini pengecer lpg 3 kg sudah bisa kembali berjualan, namun berstatus sub-pangkalan.

kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi aturan tersebut.

direktur jenderal minyak dan gas bumi (dirjen migas) kementerian esdm, achmad muchtasyar, menjelaskan, pencatatan ktp bertujuan untuk memastikan subsidi lpg 3 kg tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau penjualan ilegal.

"ini untuk mengontrol agar lpg 3 kg benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya.

jika tidak menggunakan ktp, terangnya, bisa saja gas bersubsidi jatuh ke tangan yang tidak semestinya.

“termasuk untuk praktik pengoplosan," cetus achmad.

mekanisme pembelian dengan ktp

setiap pembelian lpg 3 kg,  terangnya, akan dicatat dalam sistem menggunakan data ktp pembeli.

dengan cara ini, pertamina bisa mengawasi distribusi dan membatasi jumlah pembelian setiap rumah tangga.

"dalam satu bulan, satu kartu keluarga (kk) hanya diperbolehkan membeli maksimal 15 tabung. kalau lebih dari itu, maka akan dipertanyakan apakah penggunaannya masih dalam batas wajar," tambahnya.

agen lpg mengeluh bingung dengan aturan baru

di lapangan, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan bagi agen dan pangkalan.

beberapa mengaku belum mendapatkan mekanisme jelas mengenai bagaimana data ktp tersebut harus dikelola.

seorang agen lpg di cilandak, jakarta selatan, mengungkapkan kebingungannya terkait pengumpulan data ktp pelanggan.

"saya disuruh mengumpulkan foto ktp pembeli, tapi tidak tahu harus dikirim ke mana. mekanismenya belum jelas," kata dwi.

selain itu, dwi pun khawatir aturan ini bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga justru membuat lpg bersubsidi semakin langka di pasaran.

"aturan pertamina menyebut satu kk hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. tapi kalau mereka punya empat orang dalam kk yang masing-masing punya ktp, bisa saja beli lebih banyak di tempat berbeda," tuturnya.

esdm pastikan sistem akan diperbaiki

menanggapi keluhan ini, kementerian esdm menyatakan akan terus menyempurnakan sistem pencatatan agar tidak menimbulkan kendala di lapangan.

mereka juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan agar lpg 3 kg tetap tersedia bagi yang benar-benar membutuhkan.

Tag
Share