Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya

isa tersangka kasus korupsi jiwasaraya--HARIAN DISWAY
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia ditetapkan sebgai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA:Wapres Filipina Sara Duterte Dimakzulkan! Dari Skandal Korupsi hingga Ancaman Terhadap Presiden!
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012," bebernya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Kohar.
BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM
Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," pungkasnya.