Makin Panas! Kasus Jiwasraya Rugikan Rp16,8 T Seret Dirjen Kemenkeu, Kejagung Ungkap Modusnya!

Kejagung ungkap peran Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang rugikan negara hingga Rp16,8 triliun.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kasus korupsi yang mengguncang PT Asuransi Jiwasraya (AJS) kini memasuki babak baru.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Isa diduga berperan dalam skema korupsi ini sejak menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Meski Jiwasraya tengah mengalami krisis keuangan, ia tetap menyetujui produk JS Saving Plan—yang belakangan menjadi pintu masuk penyelewengan dana triliunan rupiah.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya
BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Aguan dan Jokowi Atas Dugaan Kasus Korupsi PSN di PIK 2
Begini Modusnya!
Kejaksaan mengungkap, skandal ini bermula dari tahun 2009, saat direksi Jiwasraya yang dipimpin oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan (kini telah menjadi terpidana) menginisiasi JS Saving Plan.
Produk ini menjanjikan bunga tinggi 9 - 13 persen, jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia (7,5 persen - 8,75 persen) saat itu.
"Untuk memasarkan produk ini, Jiwasraya butuh persetujuan Bapepam-LK,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat
Tersangka IR (Isa Rachmatarwata), terangnya, memberikan lampu hijau, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi bangkrut.
Persetujuan ini memungkinkan Jiwasraya menggulirkan produk Super Jiwasraya Plan, yang kemudian dipasarkan melalui kerja sama dengan PT ANZ Panin Bank.