bacakoran.co

Terciduk Plesiran Keluar Lapas Kedungpane Semarang, Koruptor Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

Terciduk Plesiran Bareng Keluarga Keluar dari Lapas Kedungpane, Semarang, Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan --Kaltim post

BACAKORAN.CO - Terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah, Agus Hartono yang merupakan tersangka terciduk keluar Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.

Agus Hartono terpergok melakukan plesiran bersama keluarga dan makan di restoran dan saat ini pihak hukum telah memindahkan Agus Hartono ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Diketahui terpidana kasus korupsi tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.

Dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa (CGP) ini sedang menjalani hukuman atas vonis 10,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti bersalah.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya

Pelaku terbukti melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (JBJ) kantor Cabang Semarang.

"Ya betul, terhadap narapidana Agus Hartono yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, dikutip Bacakoran.co dari MediaIndonesia, Senin (10/2/2025).

Dilansir dari Detiknews, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menegaskan terdapat tiga pejabat Lapas Semarang telah dicopot dalam kasus ini.

Ketiga pejabat yang dimaksud, sebut Agus, adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.

BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Aguan dan Jokowi Atas Dugaan Kasus Korupsi PSN di PIK 2

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Aparat Usut Kasus Korupsi di Pagar Laut: Ini Perampokan dan Pelanggaran Hukum Luar Biasa

"Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Agus membeberkan ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini, akan diperiksa di Kanwil Pemasyarakatan Jawa Tengah.

Terciduk Plesiran Keluar Lapas Kedungpane Semarang, Koruptor Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah, agus hartono yang merupakan tersangka terciduk keluar lapas kelas 1 kedungpane, semarang.

agus hartono terpergok melakukan plesiran bersama keluarga dan makan di restoran dan saat ini pihak hukum telah memindahkan agus hartono ke lapas super maximum security .

diketahui terpidana kasus korupsi tersebut sedang menjalani hukuman penjara di lapas kelas 1 kedungpane, semarang.

dan direktur utama pt citra guna perkasa (cgp) ini sedang menjalani hukuman atas vonis 10,5 tahun penjara oleh kejaksaan agung (kejagung) karena terbukti bersalah.

pelaku terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit bank pembangunan daerah jawa barat (jbj) kantor cabang semarang.

"ya betul, terhadap narapidana agus hartono yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke lapas super maximum security nusakambangan," kata kepala lapas semarang mardi santoso, dikutip bacakoran.co dari , senin (10/2/2025).

dilansir dari , menteri imigrasi dan permasyarakatan (imipas) agus andrianto telah menegaskan terdapat tiga pejabat lapas semarang telah dicopot dalam kasus ini.

ketiga pejabat yang dimaksud, sebut agus, adalah kepala lapas, kepala pembinaan dan kepala ketertiban lapas.

"kalapas, kepala pembinaan dan kepala ketertiban sudah saya copot," kata agus kepada wartawan, senin (10/2/2025).

agus membeberkan ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini, akan diperiksa di kanwil pemasyarakatan jawa tengah.

"dalam rangka pemeriksaan, posisi di kanwil pas jateng," imbuh dia.

kasus korupsi yang membelit agus hartono ini sempat menghebohkan publik pada saat di 2022 mengaku diperas oleh jaksa sebesar rp10 milyar pada saat pemeriksaan.

didalam surat menyebutkan jika ia sebagai saksi pada juli 2022 lalu, ditemui oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan dan menyampaikan jika ada permintaan uang sebesar rp 5 miliar per surat perintah dimulainya penyidikan.

agus sartono terciduk plesiran saat masih menjalani masa tahanan setelah melewati 6 persidangan dan total dari berbagai tindak pidana itu iya dihukum penjara 25 tahun 4 bulan.

Tag
Share