Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

Vonis Harvey Moeis Naik jadi 20 Tahun dari Vonis Sebelumnya yang Hanya 12 Tahun, Denda yang Harus Dibayar Rp1 miliar --DetikNews.com
BACAKORAN.CO - Dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Tidak hanya dihukum penjara Harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Dilansir dari Detiknews, salah satu hal yang menjadi alasan kenapa Hakim menjatuhkan atau memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey menjadi Rp450 miliar karena ia merupakan salah satu aktor terpenting dalam kasus Korupsi ini.
"Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).
BACA JUGA:Koruptor Bisa Dihukum Mati! Ini Tanggapan MA Atas Pernyataan Prabowo soal Kasus Harvey Moeis
BACA JUGA:Prabowo Minta Aju Banding dan Hukuman Harvey Moeis Lebih Berat
Hakim juga mengungkapkan jika Harvey telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain salah satunya Helena Lim.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan Terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada Terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," ucap hakim Teguh.