Koruptor Bisa Dihukum Mati! Ini Tanggapan MA Atas Pernyataan Prabowo soal Kasus Harvey Moeis
Soal Harvey Moeis MA Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati Jika Lakukan Ini--Ist
BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MK) memberikan tanggapan serius terhadap ucapan Presiden Prabowo Subianto yang mengomentari keputusan pengadilan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi.
Prabowo sebelumnya menanggapi putusan yang dianggapnya tidak mencerminkan rasa keadilan.
Mengingat kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Moeis.
Menurut Prabowo, hukuman terhadap koruptor, seperti Harvey Moeis, dapat menyakiti rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai
Ia menyoroti bagaimana seseorang yang hanya mencuri ayam bisa mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan dengan pelaku korupsi besar.
Namun, dalam merespons pernyataan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers di gedung MA, Yanto menjelaskan bahwa hukuman terhadap koruptor bisa saja dijatuhkan lebih berat.
Bahkan sampai hukuman mati, dalam keadaan tertentu.
BACA JUGA:Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!
Dilansir dari kompas.co, Yanto menjelaskan bahwa berdasarkan hukum positif yang berlaku.
Hukuman mati bisa dijatuhkan untuk tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.
Seperti pada waktu bencana alam atau krisis moneter (krismon), serta pada saat perang.
Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.