Koruptor Bisa Dihukum Mati! Ini Tanggapan MA Atas Pernyataan Prabowo soal Kasus Harvey Moeis
Soal Harvey Moeis MA Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati Jika Lakukan Ini--Ist
BACA JUGA:Menkopolkam Budi Gunawan Angkat Bicara, Jaga Marwah Mantan Presiden RI!
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa keputusan mengenai hukuman terhadap pelaku korupsi akan ditentukan berdasarkan putusan banding yang masih dalam proses.
Jaksa telah mengajukan banding atas putusan pertama, yang artinya keputusan tersebut belum inkrah atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, keputusan akhir baru akan diambil setelah proses banding selesai dan hasilnya diputuskan oleh pengadilan.
Dalam kasus Harvey Moeis, yang telah diputuskan dengan hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA:Drama Politik Korea Selatan, Staf Senior Presiden Yoon Suk Yeol Mundur Massal, Ada Apa?
MA mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia, hukuman maksimal untuk koruptor bisa mencapai seumur hidup.
Bahkan, untuk kondisi tertentu, seperti yang telah dijelaskan.
Hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar.
Seperti yang terjadi selama masa krisis ekonomi atau dalam keadaan darurat.
Menanggapi isu yang berkembang, MA mengimbau agar semua pihak menunggu keputusan final dari pengadilan banding, yang akan memberikan kejelasan hukum terkait masa depan kasus ini.
Semua pihak, termasuk masyarakat, diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru dalam menilai atau mengambil keputusan sebelum hasil banding diumumkan.
Dengan berakhirnya proses ini, kita dapat berharap akan adanya kepastian hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Khususnya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor yang merugikan negara.