bacakoran.co

Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin

Harta dan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tetap Akan Disita Negara--VOI

BACAKORAN.CO - Putusan hakim untuk Harvey Moeis telah dinaikkan menjadi 20 tahun penjara dalam kasus Korupsi PT Timah.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan semua harga dan aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis tersangka kasus komoditas timah akan dirampas atau disita untuk negara.

Tidak hanya harta Harvey Moeis, harta atas nama Sandra Dewi (istri terdakwa ) juga ikut disita.

"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (14/2/2025).

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!

PT DKI Jakarta juga mengungkapkan semua aset-aset yang disita termasuk tas-tas mewah Sandra Dewi akan tetap dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto menyatakan, barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara sudah menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.

"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," katanya di ruang sidang, Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).

Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - putusan hakim untuk harvey moeis telah dinaikkan menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pt timah.

pengadilan tinggi dki jakarta juga memutuskan semua harga dan aset yang dimiliki oleh tersangka kasus komoditas timah akan dirampas atau disita untuk negara.

tidak hanya harta harvey moeis, harta atas nama sandra dewi (istri terdakwa ) juga ikut disita.

"apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," kata pejabat humas pengadilan tinggi jakarta, sugeng riyono, di pengadilan tinggi dki jakarta, cempaka putih, jakarta pusat, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (14/2/2025).

pt dki jakarta juga mengungkapkan semua aset-aset yang disita termasuk tas-tas mewah sandra dewi akan tetap dirampas untuk negara.

ketua majelis hakim pt jakarta, teguh harianto menyatakan, barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara sudah menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.

"menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," katanya di ruang sidang, kamis, 13 februari 2025.

sebelumnya, dalam sidang banding harvey moeis, majelis hakim pengadilan tinggi dki jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

perwakilan pt refined bangka tin (rbt) harvey moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) di pt timah tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harvey moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di pt dki jakarta, dikutip bacakoran.co dari , kamis (13/2/2025).

tidak hanya dihukum penjara harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor).

perkara nomor: 1/pid.sus-tpk/2025/pt dki ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim teguh harianto dengan anggota budi susilo, catur iriantoro, anthon r. saragih dan hotma maya marbun. panitera pengganti budiarto.

dilansir dari , salah satu hal yang menjadi alasan kenapa hakim menjatuhkan atau memperberat uang pengganti yang harus dibayar harvey menjadi rp450 miliar karena ia merupakan salah satu aktor terpenting dalam kasus korupsi ini.

"menimbang bahwa terdakwa harvey moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan pt timah tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa pt atau perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim ketua teguh harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di pt dki jakarta, jakarta pusat, rabu (13/2/2025).

hakim juga mengungkapkan jika harvey telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain salah satunya helena lim.

"menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa harvey moeis juga ditransfer ke pt quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa harvey moeis kembali, jumlahnya mencapai rp 420 miliar. sementara itu, helena lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa helena lim menikmati uang yang dikumpulkan harvey moeis," ucap hakim teguh.

Tag
Share