Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin

Harta dan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tetap Akan Disita Negara--VOI
BACAKORAN.CO - Putusan hakim untuk Harvey Moeis telah dinaikkan menjadi 20 tahun penjara dalam kasus Korupsi PT Timah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan semua harga dan aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis tersangka kasus komoditas timah akan dirampas atau disita untuk negara.
Tidak hanya harta Harvey Moeis, harta atas nama Sandra Dewi (istri terdakwa ) juga ikut disita.
"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (14/2/2025).
BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!
PT DKI Jakarta juga mengungkapkan semua aset-aset yang disita termasuk tas-tas mewah Sandra Dewi akan tetap dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto menyatakan, barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara sudah menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.
"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," katanya di ruang sidang, Kamis, 13 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).