bacakoran.co

Indonesia Sudah Merdeka, Alasan Untuk Jaga Diri Pemuda Asal Jambi Selipkan Senpi di Pinggang

SENPI : Malik Ibrahir Putra, pria asal Provinsi Jambi ditangkap anggota Polsek BTS Ulu Polre Musi Rawas Sumatera Selatan. (foto : zul/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Ada ada saja alasan yang diutarakan Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

Ketika ditangkap anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dengan 6 butir peluru kaliber 9 mm aktif, pria itu mengaku membawa senpi untuk jaga diri.

Tak pelak, warga sipil yang tidak mempunyai izin kepemilikan senpi itupun digelandang ke kantor polisi. Bahkan karena ulahnya, dia terancam hukuman berat.

Malik Ibrahim Putra  disergap polisi ketika berada di  Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Minggu 16 Februari 2025 sekitra pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Begal Bersenpi Dilumpuhkan Dengan Timah Panas, Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

BACA JUGA:Ini Alasan Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Membawa Senpi!

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, mengungkapkan penyergapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga menganai adanya warga pendatang di desa tersebut yang diduga memilik senpi rakitan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di Desa Pelawe. Polisi bergerak hati-hati karena tidak menutup kemungkinan orang yang di curigai adalah pelaku kejahatan yang tak segan-segan melukai orang lain dengan senpi yang ada di tangannya.

Setelah merasa informasi yang di terima akurat dan di stuasi sangat memungkinkan dilakukan penyergapan, polisi langsung mengamankan pria itu sembari menggeledah tubuhnya.

Upaya polisi berhasil, ketika di geledah, pelaku tak melakukan perlawanan sehingga polisi dengan mudah menemukan barang bukti sepi rakitan yang di selipkan pelaku di di balik bajunya  tepatnya diselipkan  di bawah pusar. 

BACA JUGA:Netizen Kagum Rakyat Papua Tolak Makan Bergizi Gratis, Lebih Pilih Pendidikan Gratis: Mereka Lebih Cerdas!

BACA JUGA:Polisi Menduga Mendiang Kim Sae Ron Meninggal Bunuh Diri di Rumahnya

Selain senjata, ditemukan pula enam butir amunisi kaliber 9 mm yang siap digunakan. “Tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya dan berdalih untuk menjaga diri. Namun, kami tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra.

Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Indonesia Sudah Merdeka, Alasan Untuk Jaga Diri Pemuda Asal Jambi Selipkan Senpi di Pinggang

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- ada ada saja alasan yang diutarakan (35), warga kelurahan pauh, kecamatan pauh, kabupaten sarolangun, provinsi jambi. 

ketika ditangkap anggota polsek bts ulu polres musi rawas (mura) provinsi sumatera selatan karena kedapatan membawa (senpi) rakitan dengan 6 butir aktif, pria itu mengaku membawa senpi untuk jaga diri.

tak pelak, warga sipil yang tidak mempunyai izin kepemilikan senpi itupun digelandang ke kantor polisi. bahkan karena ulahnya, dia terancam hukuman berat.

malik ibrahim putra  disergap polisi ketika berada di  desa pelawe, kecamatan bts ulu, kabupaten mura, pada minggu 16 februari 2025 sekitra pukul 03.00 wib.

kapolres mura, akbp andi supriadi sh, sik, mh, melalui kasat reskrim, iptu ryan tiantoro putra s.trk, sik, cphr, cba, didampingi kapolsek bts ulu, iptu jemmy amin gumayel sh, mengungkapkan penyergapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga menganai adanya warga pendatang di desa tersebut yang diduga memilik senpi rakitan.

informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di desa pelawe. polisi bergerak hati-hati karena tidak menutup kemungkinan orang yang di curigai adalah pelaku kejahatan yang tak segan-segan melukai orang lain dengan senpi yang ada di tangannya.

setelah merasa informasi yang di terima akurat dan di stuasi sangat memungkinkan dilakukan penyergapan, polisi langsung mengamankan pria itu sembari menggeledah tubuhnya.

upaya polisi berhasil, ketika di geledah, pelaku tak melakukan perlawanan sehingga polisi dengan mudah menemukan barang bukti sepi rakitan yang di selipkan pelaku di di balik bajunya  tepatnya diselipkan  di bawah pusar. 

selain senjata, ditemukan pula enam butir amunisi kaliber 9 mm yang siap digunakan. “tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya dan berdalih untuk menjaga diri. namun, kami tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar kasat reskrim iptu ryan tiantoro putra.

setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke mapolsek bts ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke satreskrim polres mura untuk proses hukum yang lebih mendalam. selain itu pelimpahan kasus ini ke polres untuk mempermudah polres mura berkoordinasi dengan pihak kepolisian provinsi jambi guna mengetahui apakah ada rekam jejak pelaku dalam aksi kejahatan.

malik ibrahim putra bakal dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan senjata api ilegal. kepemilikan tanpa izin bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga meresahkan lingkungan sekitar,” tegas kapolsek bts ulu.

Tag
Share