bacakoran.co

Dirjen Pajak Resmi Rilis Aturan PPh Karyawan, Ini Dampaknya Buat Gajimu!

Dirjen pajak resmi rilis aturan PPh Karyawan--

BACA JUGA:Berangus Judi Online hingga Akar! Prabowo Bakal Terbitkan PP, Lacak Aliran Dana

BACA JUGA:Diisukan Akan Ajukan Kasasi Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Harvey Moeis Bantah Mengenai Hal Tersebut

Kenaikan tarif PPN tentu berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat.

Dengan adanya PPh 21 DTP, pekerja di sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengurangan beban pajak, yang berarti penghasilan mereka akan lebih maksimal untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa menjaga kestabilan ekonomi serta mendorong pertumbuhan di sektor industri yang menjadi sasaran insentif.

Dengan demikian, perusahaan tetap bisa beroperasi optimal, mengurangi risiko PHK massal, dan tetap memberikan kesejahteraan bagi pekerjanya.

BACA JUGA:Heboh Aksi Mahasiswa Demo 'Indonesia Gelap', Prabowo dan Menteri Santap Makan Siang Bersama

BACA JUGA:Viral! Sempat Posting Dakwah di Berlin, Kini Wirda Mansur Ditagih Utang Lewat Sosmed

Jika kamu merasa memenuhi kriteria di atas, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja memiliki kode klasifikasi usaha yang sesuai.

Selain itu, pastikan juga data NPWP atau NIK sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak.

Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengakses dokumen resmi PMK Nomor 10 Tahun 2025 di laman pajak.go.id.

Pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan rakyat dengan berbagai kebijakan strategis.

BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid akan Umumkan Pegawainya yang Terlibat

BACA JUGA:Gaji Enggak Ada, Ojol Tuntut THR Harus UMP! Aplikator Mau Sanggupi?

Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan ekonomi nasional terus tumbuh di tahun 2025.

Dirjen Pajak Resmi Rilis Aturan PPh Karyawan, Ini Dampaknya Buat Gajimu!

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dan tantangan ekonomi.

lewat peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 10 tahun 2025, pemerintah memberikan insentif penghasilan (pph) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (dtp) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

pmk ini resmi berlaku sejak 4 februari 2025 dan menjadi langkah strategis untuk membantu stabilitas ekonomi nasional.

menurut direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat direktorat jenderal (dirjen pajak), dwi astuti, kebijakan ini dihadirkan untuk mengimbangi dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai () yang naik 1 persen menjadi 12 persen sejak 1 januari 2025.

“kami ingin memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga. oleh karena itu, pemerintah menghadirkan stimulus dalam bentuk insentif pph 21 dtp untuk meringankan beban para pekerja di beberapa sektor industri,” ujar dwi pada senin, 17 februari 2025.

tidak semua pekerja bisa menikmati insentif ini.

pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus bagi pegawai yang berhak mendapatkannya, antara lain:

1. bekerja di sektor tertentu, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

2. memiliki penghasilan bruto maksimal rp 10 juta per bulan atau rp 500 ribu per hari.

3. bekerja di perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan dalam pmk ini.

4. memiliki nomor pokok wajib pajak (npwp) atau nomor induk kependudukan (nik) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.

5. tidak menerima insentif pph 21 dtp lainnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

tentu berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat.

dengan adanya pph 21 dtp, pekerja di sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengurangan beban pajak, yang berarti penghasilan mereka akan lebih maksimal untuk kebutuhan sehari-hari.

pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa menjaga kestabilan ekonomi serta mendorong pertumbuhan di sektor industri yang menjadi sasaran insentif.

dengan demikian, perusahaan tetap bisa beroperasi optimal, mengurangi risiko phk massal, dan tetap memberikan kesejahteraan bagi pekerjanya.

jika kamu merasa memenuhi kriteria di atas, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja memiliki kode klasifikasi usaha yang sesuai.

selain itu, pastikan juga data npwp atau nik sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak.

untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengakses dokumen resmi pmk nomor 10 tahun 2025 di laman pajak.go.id.

pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan rakyat dengan berbagai kebijakan strategis.

dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan ekonomi nasional terus tumbuh di tahun 2025.

Tag
Share