Dirjen Pajak Resmi Rilis Aturan PPh Karyawan, Ini Dampaknya Buat Gajimu!

Dirjen pajak resmi rilis aturan PPh Karyawan--
BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga dan tantangan ekonomi.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
PMK ini resmi berlaku sejak 4 Februari 2025 dan menjadi langkah strategis untuk membantu stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, kebijakan ini dihadirkan untuk mengimbangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik 1 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Waduh! Mobil Civic Kades Kohod, Arsin Ternyata Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih, Segini Total Tunggakan!
“Kami ingin memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan stimulus dalam bentuk insentif PPh 21 DTP untuk meringankan beban para pekerja di beberapa sektor industri,” ujar Dwi pada Senin, 17 Februari 2025.
Tidak semua pekerja bisa menikmati insentif ini.
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus bagi pegawai yang berhak mendapatkannya, antara lain:
1. Bekerja di sektor tertentu, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
BACA JUGA:Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?
BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025
2. Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari.
3. Bekerja di perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.
5. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.