Jangan Abaikan! Ini 5 Bahaya Menunda Hutang Puasa Sebelum Ramadhan Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Bahaya menunda qadha puasa ramadhan menurut Ustaz Khalid Basalamah--Ist
BACAKORAN.CO - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam diingatkan untuk segera melunasi hutang puasa yang masih tertinggal dari tahun sebelumnya.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur syar'i bisa berakibat dosa dan kewajiban fidyah.
Oleh karena itu, sebelum Ramadhan tiba, penting untuk memastikan tidak ada utang puasa yang belum terbayar agar ibadah Ramadhan semakin maksimal.
Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Suka Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Kelalaian, Fidyah atau Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau Nih! Shalat yang Terlewat Apakah Harus Di-Qadha? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat..
Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh, atau bagi wanita yang sedang haid dan nifas, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Akan tetapi, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti atau diqadha sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Aku dahulu memiliki kewajiban puasa, tetapi aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR Bukhari: 1950 dan Muslim: 1146).
BACA JUGA:Apa Hukum Sengaja Menunda Qadha Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Syaikh Bin Baz...
Hadis ini menunjukkan bahwa batas waktu qadha puasa adalah sebelum Ramadhan tiba.
Jika seseorang tidak mengqadhanya hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.