KPK Usut Dugaan Aliran Dana Summarecon ke Ditjen Pajak, Digunakan Buat Biaya Fashion Show?

KPK gencar telusuri dugaan aliran dana dari petinggi Summarecon ke Ditjen Pajak, di mana uang pemberian digunakan untuk biaya fashion show anak pejabat pajak.--istimewa
BACAKORAN.CO – Penelusuran dugaan aliran dana dari Summarecon ke Ditjen Pajak yang menyeret Mohammad Haniv, mantan pejabat pajak makin gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama periode 2014-2022, Haniv diduga menerima dana gratifikasi lebih dari Rp10,3 miliar dari berbagai wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, yang dimintai keterangan terkait dugaan transfer dana ke Haniv.
"Saksi (SB) hadir dan diperiksa terkait aliran dana ke tersangka," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Belasan ASN Pemkab Musi Banyuasin Diperiksa KPK di Mapolres
BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR Muba, Kasus Apa ?, Ini Penjelasannya
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah dana tersebut berasal langsung dari Sharif Benyamin atau dari pihak Summarecon.
Dana untuk Fashion Show Anak Pejabat Pajak?
Selain Sharif Benyamin, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Sugianto Halim, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia namun tidak hadir, dan Shitta
Amalia ( PNS di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6 Ditjen Pajak).
BACA JUGA:Skandal Korupsi PT ASDP Terbongkar! Negara Rugi Rp1,27 Triliun, KPK Ungkap Modus Licik
Menurut KPK, Shitta diperiksa terkait dugaan permintaan dana dari wajib pajak untuk membiayai kegiatan fashion show anak Mohammad Haniv, Febry Paramita.
"Saksi (SA) dikonfirmasi soal kebijakan permintaan dana untuk acara fashion show," ujar Tessa.