bacakoran.co

Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!

Baznas tetapkan besaran zakat fitrah 2025 Rp47 ribu per jiwa setara 2,3 kg atau 3,5 liter beras premium, sedangkan fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.--freepik/istimewa

BACAKORAN.CO – Menjelang Idulfitri 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yakni Rp47 ribu per jiwa.

Angka ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

"Setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras, Baznas RI memutuskan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp47 ribu per jiwa," ujar Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

Fidyah Naik Jadi Rp60 Ribu per Hari

BACA JUGA:Jangan Telat! Kewajiban Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bayar Zakat Fitrah dan Maal, Ini Bedanya...

BACA JUGA:Emang Boleh Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selain zakat fitrah, Baznas pun menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

Fidyah ini wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau lanjut usia.

Bagaimana Jika Beras yang Dikonsumsi Berbeda?

Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari standar, besaran zakat bisa disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

BACA JUGA:8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Salah Kasih Orang! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Zakat Fitrah Diberikan kepada Anak Yatim, Emang Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Awal pembayaran: Sejak awal Ramadan

Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menjelang , badan amil zakat nasional (baznas) resmi menetapkan besaran 2025 yakni rp47 ribu per jiwa.

angka ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

"setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras, baznas ri memutuskan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar rp47 ribu per jiwa," ujar ketua baznas ri prof. dr. kh. noor achmad ma.

fidyah naik jadi rp60 ribu per hari

selain zakat fitrah, baznas pun menetapkan nilai fidyah sebesar rp60 ribu per jiwa per hari.

fidyah ini wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau lanjut usia.

bagaimana jika beras yang dikonsumsi berbeda?

bagi umat muslim yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari standar, besaran zakat bisa disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

batas waktu pembayaran zakat fitrah

awal pembayaran: sejak awal ramadan

batas akhir: sebelum shalat idulfitri

"zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada shalat idulfitri," tegas kiai noor.

siapa yang berhak menerima zakat?

baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3a:

pertama, aman syari’ (sesuai ketentuan islam).

kedua, aman regulasi (memenuhi aturan pemerintah).

ketiga, aman konstitusi (sesuai hukum negara).

penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, termasuk fakir miskin, mualaf, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

dengan ditetapkannya keputusan ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam keputusan ketua baznas nomor 10 tahun 2024 resmi dicabut.

yuk, tunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah ramadan semakin sempurna!

Tag
Share