Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!

Baznas tetapkan besaran zakat fitrah 2025 Rp47 ribu per jiwa setara 2,3 kg atau 3,5 liter beras premium, sedangkan fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.--freepik/istimewa
Batas akhir: Sebelum shalat Idulfitri
"Zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idulfitri," tegas Kiai Noor.
BACA JUGA:Kemenang Kota Palembang Tetapkan Rp37.500 Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A:
Pertama, Aman Syari’ (sesuai ketentuan Islam).
Kedua, Aman Regulasi (memenuhi aturan pemerintah).
BACA JUGA:Lebaran Bebas Macet! ASN Bisa WFA, Libur Sekolah Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!
BACA JUGA:Puasanya Serentak, Lebarannya Juga Bareng? Ini Prediksi Resmi Menag!
Ketiga, Aman Konstitusi (sesuai hukum negara).
Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, termasuk fakir miskin, mualaf, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Dengan ditetapkannya keputusan ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 resmi dicabut.
Yuk, tunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah Ramadan semakin sempurna!