Benarkah Percuma Bayar Zakat dari Harta Haram? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah membayar zakat dari penghasilan haram--Ist
BACAKORAN.CO - Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan cara menyucikan harta.
Namun, bagaimana jika zakat yang dikeluarkan berasal dari penghasilan yang haram?
Apakah tetap sah dan diterima oleh Allah?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang baru menyadari bahwa sebagian penghasilannya berasal dari sumber yang tidak halal.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Beserta Golongan Penerimanya
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!
Ada yang berpikir bahwa dengan mengeluarkan zakat dari harta haram, mereka dapat membersihkannya atau menebus kesalahan mereka. Tapi, apakah benar seperti itu?
Simak penjelasannya berikut ini agar tidak salah langkah dalam berzakat.
Zakat dengan Harta Haram, Apakah Diterima?
Dalam sebuah kajian, Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan bahwa Allah SWT hanya menerima sedekah, zakat, dan wakaf dari harta yang bersih dan halal.
BACA JUGA:5 Peristiwa Besar Bersejarah di Bulan Ramadhan yang Wajib Kamu Ketahui, Salah Satunya Fathu Makkah!
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
"Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim)
Selain itu, dalam Al-Qur'an, Allah juga berfirman: