bacakoran.co

Viral! Ketua RW Terbitkan Surat Edaran Wajib THR Rp1 Juta ke Pengusaha Jakarta, ini Respon Rano Karno

Surat Edaran Ketua RW Minta THR Senilai Rp1 Juta ke Pengusaha--Ist

Banyak yang mengecam tindakan Ketua RW tersebut, karena dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang membebani para pengusaha.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua RW yang bersangkutan mengenai alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

BACA JUGA:THR PNS Segera Cair? Ternyata di Tanggal ini dan Segini Besarannya!

BACA JUGA:Bocor! THR PNS & TNI-Polri 2025 Cair Lebih Cepat? Ini Rinciannya!

Namun, pihak kelurahan dan kecamatan disebut sedang melakukan investigasi terkait kasus ini.  

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, di beberapa daerah lain juga pernah ditemukan permintaan THR secara paksa oleh oknum RT atau RW.

Yang berujung pada teguran hingga sanksi administratif dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Minta THR Ojol Wajib Cash, Begini Respon Gojek, Grab dan Maxim!

BACA JUGA:Ojol Terancam Lebaran Tanpa THR? Kemenaker Desak Aplikator, Ini Jawaban Grab dan Gojek!

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap praktik pungutan liar yang berkedok THR.

Terutama jika dilakukan oleh pejabat lingkungan yang memiliki kewenangan.

Jika menemukan kasus serupa, warga dapat melaporkannya ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti. 

Viral! Ketua RW Terbitkan Surat Edaran Wajib THR Rp1 Juta ke Pengusaha Jakarta, ini Respon Rano Karno

Ainun

Ainun


bacakoran.co - sebuah surat edaran dari ketua rw di kelurahan jembatan 5, tambora, jakarta barat, yang meminta tunjangan hari raya () sebesar rp1 juta kepada pengusaha setempat, viral di media sosial.

aksi ini menuai banyak kritik dan perhatian publik, termasuk dari wakil gubernur dki jakarta, rano karno.

surat tersebut berisi permintaan agar para pengusaha di wilayah tersebut memberikan senilai rp1 juta.

banyak pihak menilai tindakan ini tidak etis, bahkan berpotensi melanggar aturan.

wakil gubernur dki jakarta, rano karno, pun memberikan tanggapan tegas terhadap kejadian ini.

“itu jelas salah, tidak boleh dilakukan,” ujar rano saat ditemui awak media.

ia menegaskan bahwa permintaan thr seperti ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

meski demikian, rano juga memahami bahwa ada kebiasaan di lingkungan masyarakat untuk memberikan thr kepada atau kebersihan lingkungan.

“kalau thr untuk satpam atau petugas kebersihan masih dalam batas wajar, tapi kalau sampai meminta secara resmi dalam bentuk surat edaran, apalagi nilainya ditentukan, itu sudah tidak benar,” tambahnya.

surat edaran ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.

banyak yang mengecam tindakan ketua rw tersebut, karena dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang membebani para pengusaha.

hingga saat ini, belum ada dari ketua rw yang bersangkutan mengenai alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

namun, pihak kelurahan dan kecamatan disebut sedang melakukan investigasi terkait kasus ini.  

kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi.

sebelumnya, di beberapa daerah lain juga pernah ditemukan permintaan thr secara paksa oleh oknum rt atau rw.

yang berujung pada teguran hingga sanksi administratif dari pemerintah setempat.

masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap praktik pungutan liar yang berkedok thr.

terutama jika dilakukan oleh pejabat lingkungan yang memiliki kewenangan.

jika menemukan kasus serupa, warga dapat melaporkannya ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti. 

Tag
Share