bacakoran.co

Korupsi Minyak Goreng: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Gratifikasi Rp60 Miliar!

Ketua PN jadi tersangka kasus korupsi minyak goreng--MSN

BACAKORAN.CO - Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. 

Ia menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng.

Keempat tersangka kasus dugaan suap minyak goreng tersebut adalah WG (panitera muda perdata), MS, AR (kuasa hukum), dan MAN (mantan Ketua PN Jakarta Pusat, saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan).

BACA JUGA:Solidaritas Tanpa Batas! Prabowo Siapkan Beasiswa untuk Anak Palestina, Ini Alasannya

BACA JUGA:Akui Ridwan Kamil Baik dan Mengayomi, Hal Inilah yang Buat Lisa Mariana Luluh: Bisa Seperti Pacar dan Ayah!

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip bacakoran.co dari Disway, Minggu (13/4). 

Qohar menyatakan bahwa Arif dan tiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ia mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah keempatnya diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar.

BACA JUGA:Viral! Perempuan Korban KDRT Dipisahkan dari Anak, Lapor Polisi 9 Bulan Lalu Pelaku Belum Ditangkap

BACA JUGA:Bye Kurikulum Merdeka? Jurusan IPA dan IPS Comeback! Generasi SMA Balik ke Zaman Emak-Bapak!

Karena perbuatannya tersebut, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Korupsi Minyak Goreng: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Gratifikasi Rp60 Miliar!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kepala pengadilan negeri jakarta selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. 

ia menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan kejaksaan agung.

kejaksaan agung (kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng.

keempat tersangka kasus dugaan suap minyak goreng tersebut adalah wg (panitera muda perdata), ms, ar (kuasa hukum), dan man (mantan ketua pn jakarta pusat, saat ini menjabat sebagai ketua pn jakarta selatan).

"pemberian suap dan atau gratifikasi kepada man sebanyak, diduga sebanyak rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui wg, wg tadi saya sebut panitera," ujar qohar dalam konferensi pers di jakarta, dikutip dari disway, minggu (13/4). 

qohar menyatakan bahwa arif dan tiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

ia mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah keempatnya diperiksa sebagai saksi hari ini.

"kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap wg, ms, ar dan man pada hari ini sabtu tanggal 12 april 2025, penyidik kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata qohar.

karena perbuatannya tersebut, man dijerat pasal 12 huruf c juncto pasal 12 huruf b jo. pasal 6 ayat (2) jo. pasal 12 huruf a jo. pasal 12 huruf b jo. pasal 5 ayat (2) jo. pasal 11 jo. pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. 

Tag
Share