bacakoran.co

GPN & QRIS Bikin Visa-Mastercard ‘Nangis’? Amerika Protes, Bilang Begini!

Perwakilan dagang Amerika Serikat (AS) yakni USTR soroti kebijakan sistem pembayaran GPN dan QRIS di Indonesia yang hambat Visa dan Mastercard.--istimewa

BACAKORAN.CO – Sistem pembayaran dalam negeri Indonesia ternyata bikin Amerika Serikat (AS) gerah.

Lewat laporan resmi Perwakilan Dagang AS (USTR), Negeri Paman Sam menyoroti keras kebijakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yang digagas Bank Indonesia (BI).

Dua kebijakan ini dinilai menjadi batu sandungan besar bagi raksasa pembayaran asing, termasuk Visa dan Mastercard.

Dalam laporan “National Trade Estimate Report 2025” yang dirilis akhir Februari lalu, AS menyampaikan jika aturan BI terkait GPN secara tegas mewajibkan transaksi kartu debit dan kredit domestik hanya bisa diproses oleh lembaga switching lokal berizin BI.

BACA JUGA:Gak Ribet! Begini Cara Bayar Tol Pakai QRIS Tanpa Kartu, Cuma Modal HP!

BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya

Tak hanya itu, kepemilikan asing dibatasi maksimal 20 persen, yang praktis membatasi langkah perusahaan asing untuk bermain di ekosistem pembayaran nasional.

“Perusahaan asing hanya boleh ikut serta lewat mitra lokal yang berlisensi GPN dan mendapatkan persetujuan dari BI, yang mensyaratkan dukungan terhadap industri nasional termasuk transfer teknologi,” tulis USTR dalam laporannya.

Tak berhenti di GPN, AS pun mengkritisi kebijakan QRIS yang menurut mereka tidak melibatkan pemangku kepentingan internasional dalam proses perumusannya.

Mereka menganggap minimnya konsultasi ini membuat sistem QRIS tidak mempertimbangkan kompatibilitas dengan sistem pembayaran global yang sudah berjalan.

BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

BACA JUGA:Viral di Medsos, Aksi Seorang Pria Mencuri HP di Warung Kelontong Bogor: Modus Bayar Pakai QRIS!

AS pun menyinggung aturan lanjutan BI dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 yang membatasi kepemilikan asing untuk perusahaan pembayaran nonbank (front-end) hingga 85 persen, namun hak suara maksimal hanya 49 persen.

Sementara perusahaan back-end malah dibatasi lebih ketat--maksimal 20 persen.

GPN & QRIS Bikin Visa-Mastercard ‘Nangis’? Amerika Protes, Bilang Begini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sistem pembayaran dalam negeri indonesia ternyata bikin amerika serikat (as) gerah.

lewat laporan resmi perwakilan dagang as (ustr), negeri paman sam menyoroti keras kebijakan dan gpn (gerbang pembayaran nasional) yang digagas .

dua kebijakan ini dinilai menjadi batu sandungan besar bagi raksasa pembayaran asing, termasuk visa dan mastercard.

dalam laporan “national trade estimate report 2025” yang dirilis akhir februari lalu, as menyampaikan jika aturan bi terkait gpn secara tegas mewajibkan transaksi kartu debit dan kredit domestik hanya bisa diproses oleh lembaga switching lokal berizin bi.

tak hanya itu, kepemilikan asing dibatasi maksimal 20 persen, yang praktis membatasi langkah perusahaan asing untuk bermain di ekosistem pembayaran nasional.

“perusahaan asing hanya boleh ikut serta lewat mitra lokal yang berlisensi gpn dan mendapatkan persetujuan dari bi, yang mensyaratkan dukungan terhadap industri nasional termasuk transfer teknologi,” tulis ustr dalam laporannya.

tak berhenti di gpn, as pun mengkritisi kebijakan qris yang menurut mereka tidak melibatkan pemangku kepentingan internasional dalam proses perumusannya.

mereka menganggap minimnya konsultasi ini membuat sistem qris tidak mempertimbangkan kompatibilitas dengan sistem pembayaran global yang sudah berjalan.

as pun menyinggung aturan lanjutan bi dalam cetak biru sistem pembayaran 2025 yang membatasi kepemilikan asing untuk perusahaan pembayaran nonbank (front-end) hingga 85 persen, namun hak suara maksimal hanya 49 persen.

sementara perusahaan back-end malah dibatasi lebih ketat--maksimal 20 persen.

ustr memperingatkan jika langkah indonesia ini bisa menghambat akses perusahaan-perusahaan pembayaran asal as ke pasar dalam negeri.

terutama sejak diberlakukannya kewajiban pemrosesan kartu kredit pemerintah lewat gpn.

di sisi lain, menko perekonomian airlangga hartarto menanggapi dengan tenang.

ia mengaku pemerintah telah berkoordinasi dengan bi dan ojk untuk merespons masukan dari as.

“kami sudah berdiskusi terkait sistem pembayaran yang dikeluhkan pihak amerika,” ujar airlangga dalam konferensi pers, senin (21/4/2025).

namun, airlangga belum memberikan rincian soal langkah konkret yang akan diambil.

pihak bank indonesia sendiri juga masih belum mengeluarkan pernyataan resmi.

ketegangan ini sebenarnya bukan hal baru.

sejak awal peluncuran gpn pada 2017, visa dan mastercard sudah dibuat "kelimpungan".

pasalnya, mereka tak lagi bisa memproses langsung transaksi nasabah indonesia seperti dulu--yang biasanya dilakukan dari luar negeri, seperti singapura.

kini, mereka wajib bekerja sama dengan mitra lokal dan tunduk pada regulasi bi.

apa dampaknya? penghasilan dari fee transaksi kartu kredit yang selama ini dinikmati visa dan mastercard dari indonesia diprediksi bakal menurun drastis.

gpn dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk memotong ketergantungan pada infrastruktur asing dan memperkuat kedaulatan sistem keuangan nasional.

Tag
Share