bacakoran.co

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, Marcella Santoso Resmi Jadi Tersangka!

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan halangi penyelidikan dalam kasus timah dan gula--KOMPAS.Com

BACAKORAN.CO - Pengacara Marcella Santoso (MS) kembali berurusan dengan hukum, kali ini terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah dan impor gula.

Marcella Santoso sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas (onslag) terkait korupsi ekspor minyak goreng (CPO).

"Tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu (Kasus Minyak) pada saat konferensi pers," kata Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip bacakoran.co dari Disway, Selasa (22/4). 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:MBG Kembali Telan Korban! Puluhan Siswa MAN Keracunan Masal di Cianjur Usai Santai Makanan Ini!

BACA JUGA:Siapa Pengganti Paus Fransiskus? Ini 4 Nama Kandidat Kuat Paus Baru, Ada dari Tetangga RI!

Tersangka kasus perintangan penyidikan ini terdiri dari dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

Mereka diduga berupaya menghambat penyidikan kasus korupsi impor gula mentah dan timah.

Kasus perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis bebas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO).

Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti penting sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.

BACA JUGA:Dunia Terharu! Diminta Istirahat Total 2 Bulan, Paus Fransiskus Pilih Tetap Melayani Umat Sampai Akhir Hayat!

BACA JUGA:Donald Trump Bakal Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Roma, Bawa Serta Melania!

"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Qohar.

Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, Marcella Santoso Resmi Jadi Tersangka!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pengacara marcella santoso (ms) kembali berurusan dengan hukum, kali ini terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah dan impor gula.

marcella santoso sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas (onslag) terkait korupsi ekspor minyak goreng (cpo).

"tersangka ms tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu (kasus minyak) pada saat konferensi pers," kata direktur jampidsus kejagung, abdul qohar, dikutip dari disway, selasa (22/4). 

diketahui, kejaksaan agung (kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di pengadilan negeri jakarta pusat.

tersangka kasus perintangan penyidikan ini terdiri dari dua advokat, junaedi saibih (js) dan marcella santoso (ms), serta direktur pemberitaan jaktv, tian bahtiar (tb).

mereka diduga berupaya menghambat penyidikan kasus korupsi impor gula mentah dan timah.

kasus perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis bebas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/cpo).

penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti penting sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.

"penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik hp maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata qohar.

ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

"penyidik jampidsus kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas qohar.

pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka ialah, tersangka ms, js, dan tb diduga melanggar pasal 21 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

"terhadap kedua tersangka yaitu js dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan salemba cabang kejaksaan agung. begitu juga tersangka tb dilakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya. 

Tag
Share