bacakoran.co

Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut, Tangerang, termasuk Kades Kohod karena habisnya masa penahanan yang telah ditetapkan.--istimewa

BACAKORAN.CO – Publik dibuat heran ketika Kepala Desa (Kades) Kohod, salah seorang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah (SHGB-SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, tiba-tiba tidak lagi ditahan.

Padahal, belum lama ini ia bersama tiga tersangka lainnya baru saja ditetapkan dan ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.

Namun, ada alasan di balik "kebebasan sementara" ini.

Bareskrim Polri mengungkapkan jika penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod berinisial A ditangguhkan karena masa penahanan yang telah habis.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar dan Menilai Menteri KKP Keliru

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Diberikan Tempo 30 Hari untuk Bayar Denda Rp48 Miliar

“Penahanan ditangguhkan sebelum tanggal 24 April karena masa penahanan yang ditetapkan sudah habis,” jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dalam keterangannya Jumat (25/4/2025).

Berkas Belum Lengkap, Masih Proses Tambahan

Kasus ini belum sepenuhnya selesai.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara usai dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai belum memenuhi syarat lengkap (P-18).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akan Segera Diperiksa

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Diduga Kantongi Rp23 Miliar & Kerja Sama dengan Pejabat BPN Sejak 2020

“Penyidikan lanjutan dilakukan sesuai petunjuk P-19 dari JPU, termasuk mendalami apakah perbuatan ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau bukan,” lanjut Djuhandhani.

Empat Orang Tersangka, Ratusan Sertifikat Diduga Palsu

Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – publik dibuat heran ketika , salah seorang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah (shgb-shm) di kawasan pagar laut, tangerang, tiba-tiba tidak lagi ditahan.

padahal, belum lama ini ia bersama tiga tersangka lainnya baru saja ditetapkan dan ditahan oleh pihak .

namun, ada alasan di balik "kebebasan sementara" ini.

bareskrim polri mengungkapkan jika penahanan terhadap empat tersangka, termasuk kades kohod berinisial a ditangguhkan karena masa penahanan yang telah habis.

“penahanan ditangguhkan sebelum tanggal 24 april karena masa penahanan yang ditetapkan sudah habis,” jelas brigjen djuhandhani rahardjo puro, direktur tindak pidana umum bareskrim, dalam keterangannya jumat (25/4/2025).

berkas belum lengkap, masih proses tambahan

kasus ini belum sepenuhnya selesai.

saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara usai dikembalikan oleh kejaksaan agung (kejagung) karena dinilai belum memenuhi syarat lengkap (p-18).

“penyidikan lanjutan dilakukan sesuai petunjuk p-19 dari jpu, termasuk mendalami apakah perbuatan ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau bukan,” lanjut djuhandhani.

empat orang tersangka, ratusan sertifikat diduga palsu

dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu a (kepala desa kohod), uk (sekretaris desa kohod), lalu sp dan ce (penerima kuasa).

mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pengukuran tanah dan permohonan hak atas nama warga.

hasilnya? sebanyak 263 sertifikat tanah berhasil diterbitkan, padahal seluruh proses awalnya dilakukan dengan dokumen palsu.

ada motif ekonomi di balik pemalsuan

dari pemeriksaan awal, motif utama para tersangka diduga adalah keuntungan ekonomi.

namun, bareskrim belum mengungkap seberapa besar keuntungan yang telah mereka peroleh dari skema ini.

penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya kerugian negara atau bahkan keterlibatan pihak-pihak lain.

Tag
Share