bacakoran.co

Komisi II DPR Sebut Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Netizen Kontra: Jangan Neko-neko

Komisi II DPR Sebut Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Netizen Kontra: Jangan Neko-neko--Wikipedia

BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa ada usulan terkait pemekaran wilayah Solo dari Provinsi Jawa Tengah dengan menjadikannya sebagai provinsi baru yang bernama Daerah Istimewa Surakarta. 

Usulan ini muncul dan mulai menjadi perbincangan publik usai disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Kamis (24/4/2025).

Menurut Aria Bima, usulan tersebut berangkat dari latar belakang historis dan budaya Solo yang dinilai memiliki kekhususan. 

Kota Solo, yang juga dikenal sebagai Surakarta, disebut memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan serta memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat yang masih terjaga hingga kini.

BACA JUGA:Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

BACA JUGA:Boeing Gigit Jari, China Tolak Pengiriman Pesawat Baru! Siap-Siap, Armada 737 MAX Bakal Dipasarkan Ulang?

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” kata Aria Bima pada Kamis (24/4/2025).

Meski begitu, Aria menilai bahwa wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa bukanlah hal yang bisa diputuskan secara gegabah. 

Ia menekankan bahwa penetapan status daerah istimewa memerlukan kajian yang mendalam.

Hal ini dikarenakan bahwa status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah di wilayah lain.

BACA JUGA:Makin Tajir! Harga Emas Antam dan Dunia Hari Ini Kompak Balik Meroket, Naik Segini!

BACA JUGA:Heboh! Soal UTBK 2025 Hari Pertama Bocor di X Diduga Pelaku Pasang Kamera di Behel, Netizen: Pengawas Payah!

"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aria Bima mengatakan bahwa sejauh ini Komisi II DPR belum tertarik untuk membahas secara serius usulan Solo menjadi daerah istimewa karena dianggap bukan sebagai sesuatu yang penting.

Komisi II DPR Sebut Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Netizen Kontra: Jangan Neko-neko

Rida Satriani

Deby Tri


bacakoran.co - wakil ketua ii dpr ri, aria bima, mengungkapkan bahwa ada usulan terkait pemekaran wilayah solo dari provinsi jawa tengah dengan menjadikannya sebagai provinsi baru yang bernama daerah istimewa surakarta. 

usulan ini muncul dan mulai menjadi perbincangan publik usai disampaikan dalam rapat kerja komisi ii ri pada kamis (24/4/2025).

menurut aria bima, usulan tersebut berangkat dari latar belakang historis dan budaya solo yang dinilai memiliki kekhususan. 

kota solo, yang juga dikenal sebagai , disebut memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan serta memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat yang masih terjaga hingga kini.

“seperti daerah saya yang solo, minta pemekaran dari jawa tengah dan diminta dibikin daerah istimewa surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” kata aria bima pada kamis (24/4/2025).

meski begitu, aria menilai bahwa wacana menjadikan solo sebagai daerah istimewa bukanlah hal yang bisa diputuskan secara gegabah. 

ia menekankan bahwa penetapan status daerah istimewa memerlukan kajian yang mendalam.

hal ini dikarenakan bahwa status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah di wilayah lain.

"karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” tambahnya.

lebih lanjut, aria bima mengatakan bahwa sejauh ini komisi ii dpr belum tertarik untuk membahas secara serius usulan solo menjadi daerah istimewa karena dianggap bukan sebagai sesuatu yang penting.

"memang ada keinginan, tapi bisa dilihat apakah relevansi untuk sekarang? solo sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, dan kota industri. tidak ada lagi yang harus diistimewakan," ucap aria lagi.

namun, salah satu politikus pdip ini juga mengajak agar moratorium pemekaran wilayah sebaiknya dipertimbangkan untuk dicabut agar berbagai usulan pembentukan daerah otonom baru bisa dikaji kembali secara lebih ketat dan selektif..

"tapi soal moratorium, ada satu hal yang diharapkan bisa dilakukan, yaitu kita buka kembali dan usulannya harus lebih ketat," lanjutnya.

sementara itu, masyarakat di media sosial pun turut menanggapi wacana usulan solo menjadi daerah istimewa surakarta ini. 

banyak netizen yang justru menolak usulan tersebut dan menganggapnya bukan urgen.

"kebanyakan kepenginan, nggak terlalu urgen juga," komentar sebuah akun instagram di unggahan idntimes yang berisikan 'kota solo mengusulkan jadi daerah istimewa, ingin lepas dari jateng'.

"kalau bukan kepentingan rakyat yang utama mah mending ga usah. eman eman uang pajaknya buat yang lebih bermanfaat," kata akun instagram yang lain di kolom komentar unggahan yang sama.

"isu sudah sejak lamaaa, masalahnya siapa yg memimpin nanti ? keraton? internal keraton aja pecah belah gitu," ujar yang lainnya.

berdasarkan informasi dari berbagai media, kementerian dalam negeri (kemendagri) juga telah membeberkan bahwa terdapat 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (dob) atau pemekaran wilayah sampai april 2025.

direktur jenderal otonomi daerah kemendagri akmal malik juga mencatat bahwa hingga april 2025 terdapat 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (dob), termasuk usulan status daerah istimewa dari beberapa wilayah.

“sampai dengan bulan april 2025, kami mendapat banyak pr. ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar akmal dalam rapat kerja komisi ii dpr ri, kamis (24/4/2025).

meski begitu, akmal tidak menyebutkan dengan rinci daerah-daerah mana saja yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa.

Tag
Share