Miris! Terungkap, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Perempuan Sebanyak 4 Kali di Ruang Berjemur

Aiptu LC Terbukti Melakukan Pelecehan dan Pemerkosaan Kepada Tahanan Wanita--DetikNews
BACAKORAN.CO - Aiptu LC telah menjalankan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah terbukti melakukan pelecehan.
Aiptu LC terbukti telah melanggar aturan Polri dan telah melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di rutan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast pun mengungkapkan bahwa LC dinilai terbukti melakukan pencabulan hingga pemerkosaan beberapa kali pada korbannya dan aksi ini ia lakukan sejak bulan Maret 2025.
"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," kata Jules saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
BACA JUGA:Oknum Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Cewek 21 Tahun, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Ternyata Tidak Terdaftar LHKPN, KPK Ungkap Begini!
Jules juga mengungkapkan jika Aiptu LC kini tengah menjalani penyelidikan, penyidikan sampai sidang etik di Bid Propam Polda Jatim.
Menurut Jules, LC terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
"Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," imbuhnya.
Ia juga membeberkan bahwa aksi bejat Aiptu LC ini telah dilakukan sebanyak 4 kali.
BACA JUGA:Lisa Mariana Ungkap Kondisi Setelah Melahirkan yang di Klaim Sebagai Anak RK: Dapet Baby Blues
"Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi," imbuhnya.
Setelah menjalani sidang etik, Aiptu LC kemudian akan menjalani penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari kemudian, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.